Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Cabut PPKM, Masih Wajibkan Pemakaian Masker dan Booster Saat Naik Pesawat?

×

Cabut PPKM, Masih Wajibkan Pemakaian Masker dan Booster Saat Naik Pesawat?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Pujianti Eka Lestari J
Mahasiswa Jurusan Farmasi UMM

Klasifikasi pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 yang tidak terlalu membatasi keramaian dan pergerakan orang, kini berlaku untuk seluruh Indonesia. Pembenaran lainnya adalah cakupan imunitas penduduk Indonesia dipandang kuat. Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, “Ini menandakan bahwa imunitas kita sebagai masyarakat berada pada angka yang sangat tinggi”.

Baca Koran

Peraturan PPKM di Indonesia baru-baru ini dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa pedoman mobilisasi masyarakat akan berubah ketika kebijakan ini tidak berlaku lagi. Lalu bagaimana dengan regulasi industri penerbangan?

Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) menyatakan masih menunggu aturan khusus dari pengambil keputusan terkait batasan yang diberlakukan selama PPKM. “Sambil menunggu Kementerian Perhubungan memberikan regulasi khusus, kami tetap pakai masker di pesawat. Sementara itu, kami akan mematuhi kebutuhan (kebijakan) stakeholder tambahan,” jawab Irfan saat dihubungi detikcom, Jumat (30/12/2022).

Irfan melanjutkan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi diatur oleh Gugus Tugas Covid-19, sedangkan kebijakan masker secara keseluruhan akan mengikuti aturan Kementerian Perhubungan. Menurutnya, Garuda Indonesia masih menunggu pesanan lainnya.

“Yang jelas kami akan melakukan penyesuaian. Itu perlu diubah dengan cepat,” tutupnya.

Untuk menambah fakta, Jokowi baru saja siang ini mengumumkan pencabutan PPKM. Dia mengatakan bahwa lebih dari sepuluh bulan telah dihabiskan untuk masalah ini.

Jokowi menyatakan dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 30 Desember 2022, “Setelah mempelajari dan mempertimbangkan hal tersebut, kami mempelajari selama 10 bulan, melalui pertimbangan berdasarkan angka yang ada, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM.”

Pandemi Covid-19 melihat penerapan kebijakan PPKM sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tingkatan penertiban PPKM berkisar dari level 1 hingga level 4. Semakin besar angkanya, semakin ketat batasan yang diterapkan. Orang yang ingin menggunakan angkutan umum di era PPKM harus mematuhi beberapa aturan yang sangat ketat, bahkan saat terbang. Mereka mendapatkan suntikan booster, namun sebagian dari mereka harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk naik pesawat, oleh karena itu mereka selalu memakai masker di tempat umum.

Meski kebijakan PPKM resmi dihentikan pada Jumat (30/12), pemerintah tetap memberlakukan status darurat kesehatan. Penetapan darurat kesehatan dibiarkan karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya mereda, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jokowi mengatakan, “status darurat belum dicabut karena pandemi belum sepenuhnya berhenti.” Situasi pandemi Covid-19 memengaruhi seluruh dunia, bukan hanya satu negara. agar status kedaruratan kesehatan masyarakat internasional dari WHO dipertahankan dan dipatuhi status kedaruratan kesehatan.Saat terbang di dalam negeri selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), penumpang wajib mematuhi sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  KEJUJURAN YANG DIUJI

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tertanggal 25 Agustus tentang ketentuan perjalanan orang Dalam Negeri Selama Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, Buku Siap Akhir Nataru yang dirilis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada awal Desember lalu memuat persyaratan bagi penumpang penerbangan domestik. Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Domestik Dengan Angkutan Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 SE Nomor 82 merupakan seperangkat aturan penerbangan dalam negeri yang juga dirilis oleh Kementerian Perhubungan. Jokowi juga mengatakan, aturan terkait berakhirnya masa PPKM akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Menurut temuan survei sero Juli lalu, yang mengungkapkan bahwa 98,5 persen penduduk memiliki tingkat kekebalan yang sangat tinggi, kata Jokowi. Akibatnya, PCR tidak lagi diperlukan untuk penerbangan. Dia melanjutkan, banyak negara juga telah melihat puncak baru untuk tipe Omicron sejak Februari 2022.

Sebaliknya, Indonesia adalah salah satu negara yang berhasil menahan lonjakan kasus selama sepuluh hingga sebelas bulan berturut-turut. Menurut Kompas.com Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk bepergian selama libur Nataru lantaran angka positif penularan Covid-19 sejak awal Desember mengalami penurunan menjadi 4,41 persen. Jumlah tersebut lebih kecil daripada batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen. Tak hanya itu, 86,90 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis 1, sementara 7,41 persen sudah divaksinasi dosis 2. Untuk dosis 3, persentase masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi ini sebanyak 28,98 persen.

Setiap penumpang pesawat udara wajib mematuhi pedoman yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Covid19.

  1. Menerapkan protokol kesehatan. Selalu ikuti prosedur keselamatan, baik di terminal maupun di pesawat. Gunakan masker dan pelindung wajah setiap saat. Sebagai prasyarat untuk bepergian, rutinlah mencuci tangan.
  2. Persyaratan Penerbangan Domestik. Tunjukkan KTP atau bentuk identifikasi pribadi lainnya yang dapat diterima. Menyertakan surat keterangan hasil tes Covid-19 yang negatif reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) atau rapid test yang masih berlaku hingga 14 hari sebelum keberangkatan. Penumpang dapat menunjukkan sertifikat influenza yang dikeluarkan oleh dokter bahwa mereka bebas gejala jika tidak dapat menunjukkan sertifikat Rapid Test atau RT-PCR.
  3. Download dan install program PeduliLindungi. Setiap penumpang dalam penerbangan wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Pedulilindungi di smartphone mereka. Anda bisa mendapatkan aplikasi dari App Store atau Google Playstore.
  4. Ketentuan Kedatangan Internasional. Jika belum melengkapi atau mengajukan surat keterangan hasil PCR dari negara keberangkatan, setiap traveller wajib menjalani tes PCR setibanya di bandara. Setiap pemudik yang sedang menunggu hasil tes RT-PCR diwajibkan untuk menjalani karantina di akomodasi yang disediakan pemerintah.
  5. Menambahkan Frasa di Beberapa Area Khusus. Belitung: Penumpang di Bandara Tanjung Pandan harus menunjukkan surat keterangan sehat, dua salinan KTP, dan surat keterangan sehat lengkap di website newnormal.belitung.id. Kode QR kemudian perlu disimpan oleh setiap penumpang untuk prosedur verifikasi. Papua: Semua pemudik harus mematuhi pedoman yang ditetapkan dalam Surat Edaran No. 550/6501/SET, yang tersedia di sini: PENGATURAN BERSAMA KAWASAN COVID-19 PAPUA.
Baca Juga :  Mendulang Berkah Abah Guru Sekumpul

Disarankan agar para pelancong membaca aturan yang berkaitan dengan tempat tujuan tertentu sehingga mereka dapat memenuhi persyaratan tambahan dari masing-masing wilayah tersebut.

Sisi positif dari pencabutan PPKM diIndonesia yaitu Ketika ingin berkunjung keluar kota tata tertib tidak terlalu ribet dan lebih praktis tentunya karena tidak perlu PCR apabila belum booster

Sisi negatif pencabutan PPKM diIndonesia apabila Ketika Warga Negara Asing datang ke Indonesia belum tentu besar kemungkinan mereka dalam keadaan sehat dan aman dari virus-virus.

Iklan
Iklan