Banjarmasin, KP – Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menginginkan agar penataan pertambangan rakyat di wilayahnya berwawasan lingkungan.
“Pemko Banjarbaru memang tidak memiliki kewenangan urusan pertambangan, sama halnya dengan Pemprov Kalsel,” kata anggota Komisi III DPRD Kalsel, Emi Lasari.
Hal tersebut diungkapkannya usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (18/1/2023), di Banjarmasin. Namun sesuai kewenangan, DPRD Banjarbaru menyoroti masalah lingkungan, agar pertambangan rakyat tetap jalan dan keadaan lingkungan tetap terjaga atau tak mengalami kerusakan.
“Bagaimana caranya agar pertambangan rakyat tetap jalan, namun lingkungan tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan parah,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Wakil rakyat Kota Idaman Banjarbaru dua periode itu menegaskan, bahwa yang dimaksud pertambangan rakyat tersebut tentunya sudah mempunyai izin atau legalitas sejak lama.
“Contohnya pertambangan intan di Kecamatan Cempaka,” tambah mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut.
Untuk itu, melalui DPRD Kalsel dan instansi berwenang di tingkat provinsi dapat dilakukan penataan pertambangan rakyat yang berwawasan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah mengatakan, masih menunggu konsep yang ditawarkan DPRD Banjarbaru untuk penataan tambang di wilayahnya.
“Kita tunggu konsep yang bagaimana yang diinginkan Banjarbaru untuk kegiatan tambang ini,” kata politisi Partai Demokrat.
Hal ini dikarenakan kewenangan perizinan tambang tidak ada lagi di Pemko ataupun Pemprov Kalsel, sementara ada aktivitas pertambangan rakyat di Banjarbaru, khususnya galian c dan pertambangan intan.
“Ada keinginan Banjarbaru untuk melegalkan ini, namun juga terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) yang tidak memperkenankan adanya tambang,” jelas Abidinsyah.
Untuk itulah, Komisi III menyepakati untuk melihat keinginan atau konsep Banjarbaru untuk mengakomodir tambang galian c yang ada, karena memang keberadaannya diperlukan untuk pembangunan.
“Hal yang sama juga terjadi di Banjarmasin, yang memerlukan legalitas atau aturan untuk melindungi pengerukan di sungai,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel II, yakni Kabupaten Banjar.
Sebelumnya wakil rakyat Kota Banjarbaru bertemu Komisi III DPRD Kalsel, terkait ditemukannya empat titik pertambangan batubara di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. (lyn/KPO-1)