Masyarakat justru salah menilai, kalau tidak ada polisi lalu mudah melakukan pelanggaran
BANJARMASIN, KP – Tilang elektroniik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin tidak membuat tingkat kesadaran warga berlalu lintas meningkat. Pelanggaran justru makin banyak terjadi.
“Sejak anggota polisi lalu lintas tak ditempatkan di lampu merah, pelanggaran makin bertambah,” jelas Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, beberapa waktu lalu.
Kasat Lantas menjelaskan, pelanggaran makin bertambah karena masyarakat belum patuh akan tertib lalu lintas.
“Coba lihat dengan kasat mata saja, banyak yang melanggar traffic light, tak pakai helm hingga menggunakan ponsel dan menerobos lampu merah,” tuturnya.
Menurut Chaidir, sejak ETLE ini diberlakukan, anggota Sat Lantas sudah tidak lagi ditugaskan di setiap pos atau lampu merah. Namun masyarakat justru salah menilai, kalau tidak ada polisi lalu mudah melakukan pelanggaran.
“Padahal mereka sudah diawasi kamera tersembunyi atau CCTV saat mendekati lampu merah, namun malah jadi kesempatan tidak ada polisi lalu seenaknya menerobos traffic light,” katanya.
Untuk itu, Kasat mengimbau agar warga tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas, terutama di tiga kawasan adanya ETLE yakni di tiga persimpangan lampu merah Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Jadi jangan salahkan nanti kalau surat tilang ETLE datang ke rumah atas pelanggaran yang dilakukan. Sementara yang menjadi masalah, ketika motor tersebut sudah dijual kepada orang lain dan belum balik nama kepada pengendara motor yang baru, maka tilang masih pada alamat pemilik motor lama,” ujarnya.
Seperti diketahui, tilang ETLE diberlakukan sejak akhir Desember 2022 tadi, terutama di lampu merah Jalan Belitung-S Parman. Kemudian di simpang traffic light Jalan Kuripan-A Yani Km 2,5 hingga di persimpangan Jalan Lambung Mangkurat atau Jembatan Merdeka. CCTV di tiga tempat tersebut dapat menembus kaca mobil. (yul/K-4)















