Banjarbaru,KP- Setelah dilayangkan surat peringatan terakhir, pemerintah kota Banjarbaru pada Senin (2/01/2023) meratakan 75 bangunan liar yang berada di kawasan hijau jalan Trikora Kota Banjarbaru. Dengan dibantu unit alat berat dan puluhan personil dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dispekim) turun untuk mengumpulkan puing-puing bangunan yang kemudian akan di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Kupang.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah menjelaskan pembongkaran tersebut sudah final dari beberapa surat peringatan dilayangkan. Puluhan bangunan semi permanen tersebut, melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG), bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.
“Dari surat yang kami sampaikan, warga di minta untuk membongkar bangunannya sendiri. Dan hari ini ada beberapa yang belum dirobohkan, jadi akan kami bongkar seluruhnya” ujar Said.
Namun atas pembongkaran bangunan liar dan warung jablai tersebut pemerintah kota Banjarbaru tidak memberikan ganti rugi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, Muriani pembongkaran dilakukan karena bangunan yang berdiri berada di jalur hijau, sehingga harus dilakukan pembongkaran dan akan dibenahi secara bertahap. Tali asih tidak akan diberikan, karena bangunan ini ilegal alias liar.
Adapun bangunan yang berada di jalur hijau, kata Muriani, harus mundur dari bahu jalan. Sedangkan yang diperbolehkan di jalur hijau hanya taman.
“Tali asih tidak ada, karena bangunan ini ilegal alias liar,” tutup Muriani. (Dev/K-3)