Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Hj Syarifah Rugayah Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak

×

Hj Syarifah Rugayah Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20230127 202822
PERLINDUNGAN - Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Hj Syarifah Rugayah saat Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Amanah Borneo Park, belum lama ini. (KP/dprdkalsel)
Space Iklan

Banjarbaru, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Hj Syarifah Rugayah merasa prihatin dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di wilayah Kalsel.


“Ini sangat memprihatinkan, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kalsel,” kata Syarifah Rugayah saat Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda & Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Amanah Borneo Park Banjarbaru, belum lama ini.

GBK


Untuk menekan bahkan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sosialisasi tetap harus dilakukan agar bisa memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat.


“Jadi mereka tahu apa yang dilakukan, jika mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikis,” tambah politisi Partai Golkar.


Syarifah Rugayah menambahkan, penyebarluasan peraturan soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini diperlukan agar bisa mengatasi kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.

IMG 20230127 202837


“Diharapkan dengan pengatahuan ini bisa memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi pada perempuan dan anak,” ujar Syarifah Rugayah.


Ditambahkan, anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi.


“Karena ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel II, Kabupaten Banjar.


Syarifah Rugayah mengatakan, setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Kaji Raperda Rumah Mediasi
Iklan
Iklan
Ucapan