Rantau, KP – Seluruh Kepala Desa dan Lurah beserta perangkatnya di Kabupaten Tapin mengikuti sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tapin selama 3 tiga hari mulai 20 sampai 22 Januar 2023 bertempat Ballromm Q Dafam Hotel Banjarbaru.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Tapin yang diwakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Tapin Zainal Aqli dengan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rahmadi dan Camat se Kabupaten Tapin.
Panitia Pelaksana Meidy Haris Prayoga melaporkan, kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ini untuk melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
“Tujuan dari penyelenggaraan Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik sehingga bisa
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi daerah,“ katanya.
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung selama tiga hari mulai Jum’at sampai dengan minggu, atau Tanggal 20 sampai 22 Januari 2023 dengan peserta Para camat, Lurah, kepala desa se Kabupaten Tapin.
Berharap hasil mengikuti kegiatan ini, peserta dapat mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan kelurahan/desa menjadi informasi daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Sambutan Bupati Tapin HM Arifin Arpan diwakili Kepala Bappelitbang Zainal Aqli menyampaikan, menyambut baik digelarnya kegiatan ini dalamr angka persiapan infromasi di era digital sekarang ini.
“Karena dengan kegiatan ini dapat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan proses perencanaan pembangunan tahun menggunakan aplikasi SIPD,“ ujarnya.
Kepada peserta agar dapat mengikuti dengan baik dari awal hingga akhir, apa yang di sampaikan nara sumber, kalau ada yang kurang paham bisa di tanyakan kembali sehingga mempermudah dala membuat (SIPD).
“Sehingga proses perencanaan pembangunan Kabupaten tahun 2024 mempunyai nilai manfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapin melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah,“ pungkasnya. (abd/K-6)















