Jakarta, KP – Kalsel masih kekurangan guru produktif, yang diperlukan dalam rangka meningkatkan keahlian maksimal dalam mutu pembelajaran peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Ini problem lama dan hampir serupa dengan yang terjadi di DKI Jakarta bahwa beberapa tahun belakangan mengalami kekurangan guru produktif,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, usai kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kemarin.
Firman Yusi mengungkapkan, guru produktif adalah guru yang secara lineir antara mata pelajaran yang diajarkan dengan keilmuan yang dimiliki itu terhubung.
“Untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) secara lebih baik, ini harus kita penuhi,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Untuk itu, peningkatan kompetensi guru produktif merupakan upaya untuk meningkatkan keahlian yang maksimal dalam mutu pembelajaran peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Firman Yusi menambahkan, kunjungan ini diskusi sekaligus belajar strategi pemenuhan kebutuhan guru produktif yang dilakukan DKI Jakarta, agar berdampak pada peningkatan kemampuan dan keahlian peserta didik.
“Komisi IV DPRD Kalsel sering melakukan monitoring ke sekolah-sekolah, terutama SMK, dan kendalanya berada pada kurangnya guru produktif,” ujar Firman Yusi.
Sedangkan faktor utama kurangnya guru produktif sendiri dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“Kita dapat menerapkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi guru produktif, terutama melalui kontrak kerja individual,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
Ditambahkan, kontrak kerja individual ini bisa dilakukan dngan pihak swasta, yang tentu mampu menutupi kekurangan guru produktif.
“Semoga tahun berikutnya bisa merekrut guru produktif, misalnya dengan program PPPK,” jelas Firman Yusi.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Muhammad Roji menjelaskan, upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru produktif, antara lain menambah anggaran untuk memenuhi dan memeratakan kebutuhan guru di setiap sekolah negeri.
“Juga pemenuhan guru melalui Kontrak Kerja Individu (KKI), redistribusi guru di sekolah negeri, transisi dan pemadatan jam mengajar guru dari 24 jam per minggu menjadi 30 jam per minggu,” katanya. (lyn/KPO-1)