Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Keberadaan Perda Sampah Masih Belum Efektif

×

Keberadaan Perda Sampah Masih Belum Efektif

Sebarkan artikel ini
hal10 2klm 6
TALKSHOW BAKISAH - Direktur Bank Sampah Sekumpul, Martapura Dewi Heldayati di sesi talkshow Bakisah (Bijak Kelola Sampah) di Radio Suara Banjar. (KP/devi)

Keberadaan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah masih belum efektif, karena hanya diketahui segelintir orang, organisasi dan instansi terkait.

MARTAPURA, KP – Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, masih banyak tidak diketahui masyarakat, hanya diketahui segelintir orang, organisasi atau instansi terkait saja.

Kalimantan Post

Demikian diungkapkan Direktur Bank Sampah Sekumpul, Martapura Dewi Heldayati di sesi talkshow Bakisah (Bijak Kelola Sampah), di Radio Suara Banjar, Kamis (5/1).

Menurutnya, perlu sosialisasi agar masyarakat lebih mengetahui Perda ini dan diperlukan kerjasama semua pihak, termasuk peran Ketua RT sebagai pimpinan wilayah di lini terendah.

“Terpenting adalah penegakan Perda itu sendiri yang masih setengah-setengah. Terjadi dilema ketika aparat penegak hukum berhadapan dan menerapkannya di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, kendala klasik ketika hendak menerapkan kedisiplinan penerapan Perda, yakni terkendala biaya operasional. Sebenarnya jika kita menyadari pentingnya Perda ini, dengan atau tanpa anggaran pun bisa saja penegakan atau sanksi diterapkan.

“Semua tergantung tekad kita bersama,” tandasnya.

Dewi menambahkan, peran DPRD sebagai pembuat kebijakan yang sudah saatnya meluangkan waktu melihat sendiri di lapangan, seperti apa penerapan Perda tersebut. Jika dirasa perlu ada evaluasi, maka bicarakan bersama semua pemangku kepentingan.

“Kami berpesan pada masyarakat, mari bergerak bersama dengan penegak Perda, sehingga mereka punya dukungan serta tak perlu saling menyalahkan dalam penegakannya,” pesannya.

Intinya, pungkas Dewi, masyarakat lah yang punya andil guna mendorong penegakan Perda tersebut. (wan/K-7)

Baca Juga :  Akses Jalan Sambung Makmur Kian Mantap
Iklan
Iklan