Banjarmasin, KP – Pihak DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menandatandatangani Nota Kepahamana atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk ketiga kali dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Kamis (19/1/2023).
Penandangan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Aula Kejati Kalsel, dengan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel ) DR Mukri SH MH dan Ketua DPRD Provinsi, H Supian HK.
Dikatakan Kajati bahwa kerjasama yang dilakukan dengan DPRD Provinsi sudah yang ketiga kalinya.
“Yang mana kerjasama yang kita lakukan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara baik itu litigasi maupun non litigasi,” kata Mukri.
Saat ini lanjutnyam sudah ada satu Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan masalah gugatan pihak ketiga atas sebidang tanah di Banjarbaru, yang diakui oleh pihak ketiga.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK sangat mengapresiasi kerjasama dengan Kejati Kalsel.
“Kami sangat memerlukan kerjasama dengan Kejati Kalsel, karena selain mendapat bantuan hukum juga pendampingan hukum,” ucap Supian, usai penandatangan.
Lebih lanjut lagi Supian HK menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini telah menghadapi gugatan perdata dan sedang dilakukan pendampingan untuk Kejati selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami juga merasa ada pengawasan dan pencerahan hukum dari pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas,”jelas H Supian HK.
Sewaktu memberikan sambutan Supian menyebut dalam kerja sama ini sebagai falsafah benang yang dapat menyatukan, bukan falsafah gunting yang dapat memotong.
Sedangkan Kejati Kalsel mengatakan dengan adanya pendampingan dan pengamanan dari Kejaksaan Tinggi kawan-kawan di SKPD di provinsi Kalsel penuh percaya diri untuk melaksanakan pekerjaan.
`
`Dengan adanya pendampingan diharapkan pekerjaan efektif dan efisien,’’kata Mukri.(hid/KPO-)