Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

KPU Kalsel Uji Publik Usulan Daerah Pemilihan Pemilu 2024

×

KPU Kalsel Uji Publik Usulan Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20230119 201527
UJI PUBLIK – KPU Kalsel melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024, dengan adanya perubahan daftar agregat penduduk kecamatan dan nomenklatur, Kamis (19/1/2023), di Banjarmasin. (KP/yana)
Iklan

Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel melakukan uji publik terhadap usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024.


“Kita mengusulkan perubahan dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kalsel,” kata Ketua KPU Kalsel, H Sarmuji, pada uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024, Kamis (19/1/2023), di Banjarmasin.

Baca Koran


Menurut Sarmuji, penataan dapil dan jumlah kursi ini dikarenakan perubahan daftar agregat penduduk kecamatan dan nomenklatur, dengan perpindahan ibukota provinsi Kalsel ke Banjarbaru.


“Jadi kita harus menata dapil dan jumlah kursi DPRD Kalsel, walaupun jumlah anggota dewan tetap 55 orang,” jelasnya, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 tahun 2022, yang mengembalikan penataan daerah pemilihan pada KPU provinsi.


Apalagi penyusunan dapil dan jumlah kursi ini harus dilakukan, karena tidak mengalami perubahan dalam 15 tahun terakhir, padahal agregat penduduk kecamatan telah berubah.

Kendati demikian, perubahan atau pergeseran jumlah kursi tidak berpengaruh pada daerah pemilihan, yang disepakati tetap tujuh daerah pemilihan.


“Ada empat daerah pemilihan yang mengalami kenaikan atau penurunan jumlah kursi di DPRD Kalsel,” tambah Sarmuji.


Diantaranya, daerah pemilihan Kota Banjarmasin naik dari 8 kursi menjadi 9 kursi, Kabupaten Banjar turun dari 9 kursi menjadi 8 kursi. Daerah pemilihan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong turun dari 9 kursi menjadi 8 kursi, serta daerah pemilihan Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu naik dari 8 kursi menjadi 9 kursi.


Sarmuji mengungkapkan, uji publik ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan terhadap usulan dapil yang ditawarkan KPU Kalsel, diantaranya akademi, perwakilan mahasiswa UIN Antasar, Universitas Lambung Mangkurat, Uniska Arsyad Al Banjari, Universitas Ahmad Yani, Universitas Nahdlatul Ulama, KNPI, organisasi pemuda dan media.

Baca Juga :  11 SKPD Pemko Banjarmasin Dapat Nilai C Bawah


“Daerah pemilihan yang mendapatkan masukan dari berbagai kalangan ini akan disampaikan ke KPU pusat, yang nantinya menetapkan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024,” ujarnya.


Lebih lanjut diungkapkan, penataan ini mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil, yang tidak berubah, namun ada perubahan nama dapil, mengingat ibukota pindah ke Banjarbaru, maka dapil dimulai dari Banjarbaru, diikuti dapil selanjutnya.


Pengamat politik, Wahyuni mengatakan, penambahan dapil hanya menguntungkan partai politik besar untuk duduk di kursi legislatif, sehingga Kalsel tidak merubah dapil.


“Kalau dapil sedikit, maka peluang partai politik kecil untuk duduk terbuka lebar, mengingat jumlah kursi yang diperebutkan banyak,” kata mantan Ketua Bawaslu Kalsel.
Misalnya, dapil Kabupaten Barito Kuala, yang hanya mendapatkan jatah empat kursi.

“Ini tentu dikuasai partai besar untuk mendapat kursi di DPRD,” tegas Mahyuni.


Jika jumlah kursi per dapil berkisar 10 kursi lebih, maka peluang partai kecil untuk mendapat kursi lebih terbuka lebar, sehingga diperlukan pertimbangan untuk menggabungkan beberapa kabupaten di dapil tersebut. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan