Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Muara Kintap, Kabupaten Tala, Rastu dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Selaku Kepala Desa, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp 722 lebih yang dikelolanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Ryana berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primairnya.
Selain pidana tersebut terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulaan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih.
“Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan,” kata Jaksa pada sidang lanjutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dipimpin Hakim Yusriansyah, Senin (2/1).
Dalam dakwaannya, terdakwa melakukannya selama dua tahun berturut-turut yakni tahun 2016 dan 2017 saat menjabat sebagai Kepala Desa Muara Kintap.
Selama dua tahun tersebut, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa.
Dikatakan pada tahun 2016 Desa Kintap memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463. Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 569.782.914.
Sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp 365.948.783. (hid/K-4)