Oleh : Ade Hermawan
Pemerhati Pemilu
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, bahwa masa kampanye dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Jadi semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan tersebut. Namun fenomena yang terjadi di lapangan, ada sejumlah aktivitas elite politik tingkat nasional dan daerah yang sudah melakukan sosialiasi diri sebagai bakal calon eksekutif atau legislatif. Namun kegiatan sosialisasi bakal calon ini oleh pihak lainnya dianggap sebagai kegiatan “kampanye terselubung”. Para pihak yang menilai aktivitas bakal calon ini sebagai kegiatan kampanye terselubung, menganggap hal ini merupakan tindakan pelanggaran pemilu, karena melaksanakan kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan. Kasus ini telah menimbulkan silang pendapat dari berbagai pihak, seperti dari partai politik, Badan Pengawas Pemilu, pengamat, serta komponen masyarakat lainnya, yang intinya mereka memperdebatkan apakah kegiatan sosialiasi yang dilakukan oleh elit politik di tingkat nasional dan tingkat daerah tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau bukan.
Di tingkat nasional, Partai Nasdem telah mengumumkan akan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024. Namun demikian, deklarasi itu tak bisa langsung membawa Anies ke panggung pilpres. Nasdem harus berkoalisi dengan partai lain agar mencapai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan bisa mengusung calon presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu tahun 2019. Pada Pemilu 2019, Partai Nasdem memiliki 59 kursi DPR RI dan perolehan suara sebesar 12.661.792 atau 9,05 persen. Partai Nasdem berharap partai Demokrat dan PKS dapat berkoalisi dengan Nasdem guna memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sehingga dapat mengusung Anies Baswedan sebagai calon Presiden pada Pemilu 2024.
Pasca Partai Nasdem mengusung Anies Baswedan sebagai calon Presiden, sejak saat itu Anies Baswedan gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Anies murni sosialisasi bukan kampanye. Menurutnya ada perbedaan mendasar ihwal sosialisasi dengan kampanye. Menurut dia, sosialisasi bekerja di ruang yang penuh aturan. Sementara kampanye diatur oleh jadwal dalam tahapan Pemilihan Umum. Kalau kampanye di mengajak pemilih untuk mencoblos. Menurut Ali dalam sosialisasinya Anies tidak pernah mengajak masyarakat untuk memilih dia. Musababnya, Anies belum resmi jadi capres. Saat sosialisasi, walaupun ia membenarkan jika Anies memperkenalkan diri sebagai capres dari Partai NasDem. Kendati demikian, dia mengatakan tidak ada aturan apapun yang dilanggar soal ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah menolak beberapa laporan perihal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan bakal calon Presiden atau capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan. Bawaslu menjelaskan, berdasarkan kajian awal dan pendalaman peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan diputuskan bahwa semua laporan yang masuk tersebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Namun, Bawaslu menilai ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis. Sebab, publik telah mengetahui bahwa Anies Baswaden merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), R Siti Zuhro, menuturkan, dalam menyikapi kasus ini perlu melihat aturan yang berlaku. Saat ini belum ada capres dan belum masuk masa kampanye Pemilu. Tinggal buka saja peraturannya. Apa yang dia langgar? Menurutnya, saat ini Anies bukan gubernur lagi, dia ini sudah lepas. Apakah dia menyosialisasikan diri, turun seperti itu, termasuk kampanye ? Apakah dia bilang pilih saya? Kalau kriteria kampanye yang dilakukan oleh Anies itu masuk, itu mungkin kena. Tapi kalau dia cuma ketemu-ketemu enggak ada pernyataan pilih saya, menurutnya tidak melanggar.
Fenomena sosialisasi oleh bakal calon eksekutif dan legislatif di Kalsel secara sekilas memang tidak nampak secara jelas dan mencolok, tetapi dari fakta-fakta yang dijumpai di lapangan ternyata ada aktivitas dari para elite politik lokal yang bisa dikategorikan sebagai kegiatan sosialisasi politik, terutama yang dilakukan oleh para kepala daerah (gubernur/ bupati/walikota) petahana. Seperti silahturahmi yang dilakukan oleh bupati/walikota yang baru satu kali masa jabatannya dalam upayanya menduduki jabatannya untuk periode kedua. Kemudian jika masa jabatannya sebagai bupati/walikota sudah dua periode, maka ia akan melakukan sosialiasi politik untuk meraih kedudukan politik yang lebih tinggi seperti untuk menduduki kursi gubernur ataupun anggota DPR. Dan jika ia seorang gubernur yang sudah dua periode menjabat, maka ia melakukan sosialisasi politik untuk meraih kedudukan sebagai anggota DPD RI atau DPR RI.
Jika diamati, ada beberapa fakta yang dapat ditemukan berkaitan adanya aktivitas dari elite politik yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan sosialiasi politik terutama yang dilakukan oleh para pejabat petahana (kepala daerah). Contohnya kalau melakukan perjalanan di sepanjang jalan protokol atau jalan nasional atau jalan-jalan yang strategis lainnya yang banyak dilalui masyarakat, maka akan banyak mendapati baliho-baliho dan spanduk-panduk gambar atau foto para elite politik tersebut. Kemudian karena kedudukannya sebagai kepala daerah petahana, elite politik ini memanfaatkan momen-momen pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan banyak massa untuk melakukan sosialisasi politik, seperti dalam kegiatan-kegiatan perlombaan olahraga, festival seni, pameran (expo) dan lain sebagainya. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, mereka tampil untuk menyosialisasikan diri agar lebih dikenal oleh masyarakat luas, dengan harapan jika sudah dikenal oleh banyak orang maka ia akan mudah meraup suara pada Pemilu yang akan datang, sehingga mereka dapat memenangkan pemilu dan menduduki jabatan yang mereka inginkan.
Kegiatan sosialisasi politik yang dilakukan oleh bakal calon eksekutif dan legislatif bisa saja dilakukan, asalkan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, apakah itu aturan tentang kepemiluan, atau aturan mengenai keabsahan penggunaan sumber keuangan dan penggunaan sarana prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi politik tersebut. Dan alangkah baiknya lagi agar kegiatan sosialisasi politik yang dilakukan oleh para elit politik dilakukan pada masa kampanye sesuai waktu yang telah ditentukan oleh KPU RI.
Penulis kira sekarang ini masyarakat atau para pemilih sudah cerdas dan rasional untuk menggunakan hak pilihnya. Mereka akan memilih elite politik yang menurut pandangannya adalah orang yang pantas dan layak untuk dipilih. Semoga elite politik mentaati aturan hukum yang berlaku dan melakukan perbuatan yang sesuai nilai-nilai etika sehingga mampu membawa Indonesia menjadi negeri Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur. Aamiin.