Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Paman Yani Bakal Tindak Tegas Pungli di Samsat

×

Paman Yani Bakal Tindak Tegas Pungli di Samsat

Sebarkan artikel ini
IMG 20230118 WA0031
PUNGLI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi akan menindak tegas, jika masih ada pungli dalam pelayanan pajak di UPTD Samsat pada Sosialisasi Perda di Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin. (KP/Ist)

Batulicin, KP- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi bakal menindak tegas, apabila masih terdapat pelayanan di seluruh unit pendapatan daerah (UPPD) Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).


“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam peraturan daerah (Perda),” ujar Yani Helmi kepada awak media, usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah, didampingi UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/1).

Kalimantan Post


Yani Helmi mengingatkan, apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli tentu akan ditindak secara tegas. Apalagi, legislatif merupakan mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan.


“Kalau ada yang merasa lebih membayar pajak, silakan langsung lapor ke kita, karena pajak itu dibayar sesuai aturan, sehingga tidak ada pungli,” tegas politisi Partai Golkar.


Selain itu, diharapkan agar pelayanan kepengurusan kendaraan, seperti Bea Balik Nama (BBN-KB) birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian resort (Polres).


“Ini akan memudahkan sekaligus efisien waktu masyarakat yang ingin melakukan bea balik nama, sehingga tunggakan pembayaran pajak menurun,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.

IMG 20230118 WA0030


Diakui, proses balik nama kendaraan bermotor ini cukup merepotkan, terutama bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, padahal mereka memiliki aktivitas untuk menghidupi keluarganya.


“Kalau di tingkat Polsek diperbolehkan, kami sangat mendukung sekali,” harap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan kotabaru.


Ditambahkan, dirubahnya aturan ini setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).


“Lebih efektif sebenarnya bayar di polres kalau memang ada yang bisa dipermudah kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efesien waktu,” jelas Paman Yani.

Baca Juga :  DPRD Kalsel Terima Aksi Massa Bertajuk “Indonesia Emas”


Sementara itu, Kepala Desa Manurung, Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.


“Kami berharapkan dari penjelasan Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin, setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal, sehingga pemilik kendaraan bermotor taat memenuhi kewajibannya membayar pajak,” kata Rusliyadi. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan