Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perizinan berupaya mengebut penyelesaian Raperda tersebut, mengingat urgensinya dalam menjaga kualitas perizinan.
“Kita perlu segera menyelesaikan Raperda ini agar bisa menjadi payung hukum penyelenggaraan perizinan di Kalsel,” kata Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Perizinan di Kalsel, Siti Noortita Ayu Febria Roosani, usai rapat finalisasi Raperda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel dan Biro Hukum Setda Kalsel, kemarin.
Tatum, panggilan akrab Siti Noortita Ayu Febria Roosani menambahkan, Raperda Penyelenggaraan Perizinan ini penting untuk menjaga kualitas perizinan yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan instansi yang melaksanakan kegiatan terkait perizinan.
“DPMPTSP juga memerlukan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatannya,” ungkap politisi Partai Gerindra.
Tatum mengharapkan, Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Selama ini DPMPTSP hanya menjalankan Pergub, cuma pelimpahan wewenang dari gubernur,” jelas Tatum.
Untuk itulah, Pansus mendesak bersama tenaga ahli dan biro hukum, agar bisa segera finalisasi.
“Alhamdulillah sudah ada kata sepakat dalam draft-draftnya, sudah disetujui. Jadi kita menunggu untuk difasilitasi ke kementerian,” pungkas Tatum.
Hal senada diungkapkan Analis Kebijakan Bidang Perizinan Infrastruktur & Sosial DPMPTSP, Lailatul Qadariah, dimana DPMPTSP Kalsel sangat menantikan Perda ini untuk mendukung penyelenggaraan perizinan secara menyeluruh.
“Kami ingin dan merasa nyaman bekerja jika ada dasar hukum yang kuat,” kata Lailatul.
Diharapkan, Perda ini dapat terwujud, sehingga merasa ama dalam bekerja, karena harus mengutamakan dan mengoptimalisasi pelayanan. (lyn/K-1)















