Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan mengingatkan pemberian bonus bagi atlet dilakukan secara proporsional.
“Jadi bonus atlet harus diberikan secara proporsional, karena tidak bisa disamakan antara bonus untuk atlet perorangan dengan atlet beregu,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Gina Mariati, kemarin, di Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkannya usai membahas draft Raperda bersama tenaga ahli, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kalsel.
Gina Mariati mengungkapkan, besaran bonus atlet perorangan dan beregu harus dibedakan dan tidak boleh sama, yang besarnya nanti akan dilihat dari peraturan gubernur.
“Ini menjadi perhatian dewan, terutama bonus atlet dan kehidupan mantan atlet yang harus dipikirkan kesejahteraannya ke depan, sekaligus mengakomidir tuntutan atlet,” tambah politisi Partai Nasdem.
Gina Mariati mengakui, draft Raperda disusun untuk memperhatikan dan meningkatkan prestasi olahraga di Kalsel, termasuk kesejahteraan atlet maupun bonus, sehingga keberadaannya nanti bisa memuaskan semua pihak.
Bahkan draft Raperda yang anatominya cukup gemuk ini bisa menjadi acuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan keolahragaan Kalsel, mulai bonus atlet, kewenangan KONI hingga nasib mantan atlet.
“Kita harapkan Raperda ini menjadi acuan dalam hal-hal krusial, salah satunya terkait kapasitas KONI kemarin,” ujar Gina Mariati.
Rencananya, Raperda yang ditargetkan selesai pada Januari 2023 ini dapat dikonsultasikan ke Dinas Pemuda dan Olahraga, khususnya kapasitas KONI sebagai penyelenggara atau sebagai yang bertanggungjawab mengenai atlet.
“Kita berharap agar atlet Kalsel merasa terayomi dan dihargai,” tutur Ketua Fraksi Partai Nasdem ini.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kalsel juga memiliki impian besar untuk olahraga Kalsel, yakni memiliki sekolah khusus olahraga, seperti Sekolah Atletik Rawamangun, Jakarta.
“Kita ingin atlet itu dikumpulkan, diberi beasiswa dari prestasi mereka dari pemerintah setempat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel.
Kemudian, sekolah tersebut juga memiliki fasilitas olahraganya yang sesuai standar, seperti lapangan basket, tenis, kolam renang dan sebagainya.
Hal senada diungkapkan tim tenaga ahli, Reza Fahlevi, dimana draft Raperda berisi 22 bab dengan 103 pasal ini secara umum bertujuan untuk kesejahteraan atlet, baik masih aktif maupun tidak aktif lagi.
“Raperda ini disusun untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan,” kata Reza.
Kemudian, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel. (lyn/KPO-1)