Banjarmasin, KP – Wacana merger perangkat kerja daerah di Pemprov Kalsel bakal segera terealisasi, menyusul disepakatinya Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
Bahkan rencananya, ada sembilan perangkat daerah yang dilakukan merger, baik berubah tipe, digabung dan berubah nama. Dengan mempertimbangkan pemisahan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan dan penggabungan urusan pemerintahan beberapa perangkat daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan, serta mengacu terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan aturan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin menilai, penataan kelembagaan perangkat daerah Pemprov Kalsel ini merupakan suatu kebijakan dalam tata administrasi pemerintahan melalui kebijakan perampingan perangkat daerah.
“Penataan kelembagaan perangkat daerah ini untuk menyesuaikan dengan sejumlah aspek,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.
Diantaranya, perubahan urusan kewenangan, penyederhanaan birokrasi, RPJMD, beban kerja organisasi, peningkatan pelayanan publik, kondisi kemampuan keuangan daerah, keterbatasan SDM, dan aturan lainnya.
Bang Dhin menambahkan, Pemprov Kalsel harus melakukan akeselerasi, optimalisasi dan percepatan pelaksanaan program-program pemerintahan yang aktual secara efisien, efektif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kalsel.
“Jadi kinerja Pemprov bisa lebih optimal dengan adanya perubahan kelembagaan perangkat daerah ini,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bagaimana upaya Pemprov Kalsel melakukan penguatan dan memberikan daya dukung terhadap Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), karena keberadaan BRIDA sebagai kebutuhan terkini dalam masifnya perkembangan zaman.
BRIDA hadir melalui amanat Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta inovasi di daerah.
“Maka penting suatu daya dukung dan penguatan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dan pemajuan penelitian berbasis riset teknologi,” ujar Bang Dhin.
Perubahan tersebut dilakukan pada Sekretariat DPRD yang sebelumnya tipe C naik menjadi tipe B, Inspektorat Daerah naik dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik menjadi tipe A serta berubah nama setelah penambahan urusan Keluarga Berencana, sehingga menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana sebelumnya type A diturunkan menjadi type B, karena pemisahan urusan keluarga berencana. Badan Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi type B.
Badan Kepegawaian Daerah sebelumnya tipe B naik menjadi tipe A, Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura bertipe A.
Selanjutnya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bersifat tetap dengan hanya perubahan nama, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah yang bertipe B. (lyn/KPO-1)