Barabai, KP – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda berinsial N (25) Senin (16/1) malam sekitar 20.00 wita di Jalan Kesuma Bangsa RT 004 Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin mengatakan, warga Desa Abung Surapati ini diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Pasalnya, saat digeledah di tempat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 gram dan dibungkus lagi dengan 1 lembar plastik klip warna bening.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita 1 buah handphone merk Realme warna abu-abu, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih DA 6737 OR dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (ary/K-4)