Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Perda Peternakan Jamin Ketersediaan Pangan

×

Perda Peternakan Jamin Ketersediaan Pangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230111 WA0028 scaled
PETERNAKAN – Sekretaris Pansus Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan, Aris Gunawan menyampaikan hasil kerja Pansus paripurna dewan, agar beradaaannya bisa menjamin ketersediaan pangan hewani di Kalsel, Rabu. (KP/dprdkalsel)
Space Iklan

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Peternakan dan Hewan untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal.


“Perda ini diperuntukan menjamin ketersediaan pangan, khususnya daging,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Peternakan dan Hewan, Aris Gunawan pada paripurna dewan, Rabu (11/1/2023), di Banjarmasin.

GBK


Menurut Aris Gunawan, keberadaan Perda ini diperlukan untuk menjamin ketersediaan pangan di Kalsel, terutama dalam menghadapi tantangan krisis pangan dunia.


“Kita kini dihadapkan pada ancaman krisis pangan dunia, dan Perda ini untuk menjawab tantangan tersebut,” ungkap politisi Partai Gerindra.


Selain itu, juga dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan.


“Perda ini juga diperuntuka meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan. Ini semua harus dilaksanakan secara konsisten agar keberadaan payung hukum ini dirasakan manfaatnya,” tambah Aris Gunawan.


Berkaitan dengan kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah Kalsel, berupa sumber daya hewan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


“Ini merupakan kajian sosiologis yang menjadi tantangan tahun ini, karena krisis pangan dunia,” tambah anggota Komisi II DPRD Kalsel.


Aris Gunawan menambahkan, Perda ini dijadikan standar baku pelaksanaan Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Pemprov Kalsel, yang implementasinya dapat berdaya guna bagi kemajuan daerah ini.


“Diharapkan keberadaan Perda ini menjadi jawaban untuk berhasil guna secara makro berdampak positif terhadap pembangunan serta pendapatan makro Pemprov Kalsel,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.


Lebih lanjut diungkapkan, Perda ini menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, termasuk UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Forum Ambin Demokrasi Sesalkan Keberanian Gegabah dan Terburu- Buru Mendiskualifikasi Satu Pasangan Calon Walikota Banjarbaru


“Kita menginginkan keberadaan Perda ini memberikan manfaat bagi peternakan dan kesehatan hewan di Kalsel, terutama jaminan ketersediaan pangan,” ujar Aris Gunawan.


Ditambahkan, Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI dan studi komparasi ke Provinsi Bali, termasuk fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.


Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengatakan, keberadaan Perda ini mendukung pemenuhan keseimbangan gizi masyarakat Kalsel, yang membutuhkan ketersediaan pangan hewani.


“Ini juga menjamin kepastian berusaha di bidang peternakan, yang mengedepankan kesehatan hewan,” kata Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin Noor.


Perda ini juga untuk mencegah perkembangan penyakit hewan ternak, yang dapat mengancam ketersediaan pangan hewani di Kalsel, sehingga dilakukan koordinasi dan sinergi dalam pengendaliannya.


“Kita harus lebih waspada, karena kejadian penyakit hewan dapat muncul kembali di kemudian hari,” ujar orang nomor satu di Kalsel ini. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan