Banjarbaru,KP- Pemerinta Kota Banjarbaru bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum (Tibum). Hal tersebut karena Perda tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi kondisi Kota Banjarbaru saat ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman menjelaskan jika ada beberapa hal yang perlu direvisi dalam Perda tersebut, terutama mengenai permasalahan sosial di Banjarbaru.
“Ada beberapa poin yang mungkin direvisi. Dan menyesuaikan perkembangan situasi dan perkembangan zaman yang sudah tidak relevan.” Jelasnya
Seperti contoh untuk kasus prostitusi, dalam Perda sekarang difokuskan pada aktivitas prostitusi yang ada di lokalisasi.
“Sekarang prostitusi tak lagi terfokus di sana, karena sering ditemui juga melalui aplikasi tertentu,” lanjutnya.
Selain itu untuk pedagang kaki lima (PKL), dimana dahulu banyak PKL yang membuka lapak jualan di bahu jalan atau trotoar. Seiring perkembangan zaman PKL tersebut berkamuflase berjualan dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berikutnya regulasi terkait pengemis, jika sebelumnya hanya meminta uang dari pintu ke pintu, kini mereka memakai modus baru seperti badut jalanan. Hal tersebut lah yang menurut Hidayaturahman perlu ada revisi Perda, sehingga Satpol PP Kota Banjarbaru memiliki payung hukum bagi personel yang melakukan penertiban di lapangan. (Dev/K-3)