Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

PHK Masalah Yang Terus Berulang

×

PHK Masalah Yang Terus Berulang

Sebarkan artikel ini

Oleh : Bunda Khalis
Pemerhati sosial

Kota Banjarmasin menjadi daerah dengan angka tertinggi dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di provinsi Kalsel selama 2022. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel Irfan Sayuti.

Kalimantan Post

Adapun, jumlah tenaga kerja yang terdata mengalami PHK pada 2022 sebanyak 717 karyawan, sedangkan pada 2021 sebanyak 400an kasus. Jumlah tersebut berasal dari sektor perdagangan jasa dan investasi sebanyak 505 kasus, sektor keuangan delapan kasus, sektor pertambangan 11 kasus, sektor infrastruktur utilitas dan transportasi 187 kasus, sektor pendidikan dua kasus, dan sektor lainnya empat kasus. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Anshari.

PHK terpaksa dilakukan oleh perusahaan sebelum masa karyawan habis, disinyalir disebabkan akibat iklim industri dan bisnis yang kian kompetitif. Selain itu, juga disinyalir diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19 sebelumnya dan faktor kondisi ekonomi global. Sehingga, PHK sulit untuk dihindari.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS (2018) menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan hanya 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan. Sementara Data Kementerian Ketenagakerjaan RI (2019) menyebutkan hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran imbalan pascakerja sesuai dengan regulasi. Sisanya, 73 persen tidak memenuhi pembayaran kompensasi PHK sesuai aturan yang berlaku. Itu berarti, masih banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak siap untuk membayar uang pesangon karyawan, baik atas sebab meninggal dunia, pensiun atau di-PHK.

PHK Berulang

Apabila mencermati adanya PHK tentu tidak hanya melihat dari segi ruginya sebuah perusahaan. Tapi, ada lebih dari itu, yaitu terjadi masalah ekonomi baru berupa : a. Masalah pemenuhan kebutuhan hidup pekerja yang akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan keluarganya; dan b. Permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga :  Stunting Tuntas dengan Islam Kaffah

Persoalan pertama sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja.

Persoalan kedua dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.

Solusi Islam

Islam sebagai prinsip ideologi telah mengatasi berbagai persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan konprehensif. Dalam Islam penyelesaiannya perlu memperhatikan faktor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan.

Persoalan yang muncul akibat kebijakan negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam, negaralah yang bertanggungjawab untuk menyelesaikannya. Negara wajib memenuhi  kebutuhan hidup rakyat. Negara wajib menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai dengan adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara individual dan bukan secara kolektif. Dengam demikian aspek distribusi sangatlah penting. Dengan itu dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara.

Adapun masalah ketenagakerjaan yang masuk kategori yang kedua, yaitu muncul akibat hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijârah al-ajîr.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis: Apakah Solusi Mengakar?

Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.

Iklan
Iklan