Oleh : Andik Mawardi, SH, MH
PNS pada Biro Hukum Sekdaprov Kalsel
Konsekuensi yuridis Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 merupakan negara hukum. Paradigma penyelenggaraan negara dan kegiatan pembangunan pada hakikatnya adalah hukum itu sendiri. Segala sesuatu harus didasarkan atas hukum sebagai pegangan tertinggi. Ketika UUDNRI Tahun 1945 disusun, wawasan negara hukum (rechtsstaat) itulah mewarnai corak pemikiran kenegaraan yang diadopsikan ke dalam rumusan UUDRI Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (merupakan dasar legalitas bagi pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khusunya terkait penciptaan lapangan pekerjaan terlepas dari masih adanya kesalahan basic, yaitu redaksional teknik pengacuan yang tidak tepat yang seharusnya ketika sudah diundangkan dalam lembaran negara, zero tolerance terhadap kesalahan sekecil apapun karena sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai asas fiksi hukum bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ket
entuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya”.
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan bertentangan dengan UUDNRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan”. Dengan pertimbangan dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate changel, dan terganggunya rantai pasokan (supplg chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, sebagai pertimbangan yuridis dan ekonomi dengan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945, Presiden mengeluarkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang mencabut UU Cipta Kerja.
Politik hukum penerbitan Perpu Cipta Kerja dapat dikatakan sangat dipengaruhi kepentingan ekonomi khususnya jaminan kepastian hukum kepada investor yang sudah dan akan menanamkan investasinya di Indonesia, yang merupakan arah kebijakan resmi negara untuk melakukan perubahan, dan pengantian peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjawab dinamika kebutuhan hukum serta dinamika global yang tidak menentu. Karena pembentukan sebuah undang-undang memerlukan tahapan formil melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II, sedangkan kebutuhan atas investasi kedalam negeri yang besar serta dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum bagi investor, maka “shortcut” pembentukan undang-undang dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang mencabut UU Cipta Kerja. Adapun Perpu Cipta Kerja sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 untuk menjadi UU Cipta Kerja harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
UU Cipta Kerja dengan segala kelemahan ada sudah diimplementasikan dengan terbit 45 PP dan 4 Perpres serta Permen dikeluarkan Kementerian teknis sebagai NSPK dalam pelaksanaanya. Di level Pemprov dan Pemkab/Pemko sudah menindaklanjuti dengan menetapkan Perda dan Perkada sebagai tindak lanjut diundangkan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Juga melakukan inventarisasi Perda dan Perkada yang tidak sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Praktis walaupun dinyatakan inkonstitusional oleh MK, pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya terus berjalan serta ditindak lanjuti daerah.
Melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011, mekanisme pembentukan peraturan perundang-undang dengan cara omnibus law secara yuridis formil telah diadopsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga terbitnya Perpu Cipta Kerja telah mempunyai payung hukum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2023.
Bagi daerah memerlukan kesiapan dalam melakukan inovasi untuk bersaing, tidak hanya pada persaingan antar daerah menjadi persaingan global membutuhkan kemampuan di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Daerah yang memiliki inovasi yang kompetitif akan mampu menjadi pemenang dalam kompetisi global. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa persaingan saat ini tidak hanya persaingan antar daerah, namun sudah menjadi persaingan global. Daya saing nasional dalam persaingan global disumbang oleh tingkat daya saing daerah. Problem yang ada, tingkat daya saing daerah di Indonesia tidak merata, sehingga diperlukan kebijakan afirmatif dalam meningkatkan daya saing daerah agar tidak terjadi ketimpangan daya saing daerah.
Ketimpangan antar daerah, wilayah barat lebih maju dibandingkan dengan wilayah timur yang ketinggalan dari semua aspek pembangunan, kesenjangan dan ketimpangan pembangunan, yaitu pendekatan pembangunan ditinjau kembali secara menyeluruh, karena timbulnya berbagai dampak negatif seperti: a. Kesenjangan pembangunan antar daerah (regional disparity); b. Penumpukan kegiatan ekonomi di daerah tertentu saja (centralization of economic activities); c. Terjadinya pertumbuhan kota-kota metropolitan dan besar yang tidak terkendali (unsustainable urbanization) yang mengakibatkan kualitas lingkungan perkotaan semakin menurun; d. Kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan (urban-rural economic imbalances); e. Kesenjangan pendapatan perkapita (income per capita inequality); f. Terdapatnya daerah-daerah miskin, tinggi pengangguran, serta rendah produktivitas (poor and low level of productivity’s regions); g. Kurang terciptanya keterkaitan kegiatan pembangunan antar wilayah (regional development interdependency); h. Kurang adanya keterkaitan kegiatan pembangunan antara perkotaan dengan perdesaan (rural-urban lingkages); i. Terkonsentrasinya industri manufaktur di kota-kota besar di Pulau Jawa; (j) tingginya konversi lahan pertanian ke nonpertanian di Pulau Jawa; k. Terabaikannya pembangunan daerah perbatasan, pesisir, dan kepulauan; l. Adanya tuntutan daerah-daerah tertentu untuk lepas dari NKRI.
Perpu Cipta Kerja bagi daerah mempunyai dampak signifikan baik terhadap penyelenggaraan Pemda maupun masyarakat di daerah. Daerah yang memiliki infrastruktur, konektivitas dan SDM kompetitif mendulang peluang percepatan kesejahteraan masyarakat. Ini merupakan tantangan bagi Pemda untuk melakukan prioritas perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD yang diwujudkan dalam APBD untuk peningkatan infrastruktur, konektivitas dan SDM yang kompetitif. Belanja APBD yang sebagaian besar porsinya untuk belanja pegawai, belanja hibah dan belanja bansos harus dilakukan proporsionalitas. Sehingga belanja modal infrastruktur, konektivitas dan SDM yang kompetitif mendapatkan porsi yang memadai dari APBD.
Kemudahan perizinan berusaha juga berlaku untuk BUMD dalam ketentuan Perpu Cipta Kerja menjadi peluang Pemda mengembangkannya menjadi perusahaan yang tidak bergantung dan menjadi beban APBD. Saatnya BUMD berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Keberpihakan Perpu Cipta Kerja pada sektor UMKM merupakan kebijakan afirmatif Pemda. Kebijakan afirmatif ini harus dibaca sebagai peluang meningkatkan porsi APBD untuk UMKM. Melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM, daerah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kontribusi UMKM terhadap PDB nasional meningkat menjadi 61 persen, akan terus meningkat dengan kebijakan afirmatif Pemda. UMKM merupakan salah satu pendorong perekonomian di daerah. Oleh karena itu harus ada alokasi anggaran pada sektor UMKM yang selama ini tidak menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran daerah, karena bukan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
UU Cipta Kerja ditetapkan dalam rangka peningkatan ekositem investasi dan kegiatan berusaha tidak terkecuali di daerah, hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 24 Tahun 2019 mengamanatkan Pemda menetapkan Perda mengenai pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di daerah. Sayangnya masih banyak Pemda belum melaksanakannya. Untuk meningkatkan daya saing daerah seyogyanya Pemda menetapkan kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing daerah melalui pembentukan produk hukum daerah yang mendorong masuknya investasi ke daerah.
Dalam rangka mendorong masuknya investasi ke daerah, daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah dan sesuai dengan NSPK, serta kebijakan pemerintah pusat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik di daerah. Penyederhanaan jenis jenis dan prosedur pelayanan publik. Diperlukan politik hukum Pemda yang sejalan dengan arah politik hukum nasional dalam rangka penyederhaaan perizinan dan kemudahan investasi yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja. Siplifikasi regulasi di daerah menjadi pilihan kebijakan, tidak mudah mengeluarkan kebijakan daerah berupa perda dan perkada hanya berdasarkan kewenangan semata tanpa melakukan harmonisasi dan singkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
Dengan diundangkan Perpu Cipta Kerja, tentunya daerah harus berbenah diri dan terus melakukan inovasi dalam rangka percepatan kejahteraaan masyarakat di daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam rangka peningkatan pelayanan publik di daerah. Daerah harus mendapatkan manfaat dengan diundangkan Perpu Cipta Kerja. Masyarakat di daerah harus mendapatkan manfaat utama dan pertama dengan diundangkan Perpu Cipta Kerja. Pemerintah harus meminta masukkan kepada daerah terkait dengan pelaksanan Perpu Cipta kerja sehingga menjadi produk hukum yang responsif. Hukum dikatakan Roscoe Pound sebagai “law as a toll of social engineering” hukum adalah untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat dan tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yaitu keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. Maka kita berharap Perpu Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaanya menjadikan daerah meningkat daya saingnya sehingga berkontribusi bagi daya saing nasional dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di daerah.













