Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Samsat Gaspol Sosialiasi Aturan Penunggak Pajak, Dua Tahun Kena Blokir

×

Samsat Gaspol Sosialiasi Aturan Penunggak Pajak, Dua Tahun Kena Blokir

Sebarkan artikel ini
IMG 20230120 221550
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Menyusul ketentuan dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang akan segera diterapkan bagi penungak pajak kendaraan selama dua tahun dipastikan akan segera di blokir.

“Kita Samsat terus gaspol sosialisasi terkait sebelum diberlakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, bila para pengguna kendaraan itu tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut,’’ ungkap Kepala UPPD Samsat Banjarmasin I A Yani Hj Anni Hanisyah kepada awak media, Jumat (20/01/2020).

GBK

Bahkan, ujar Anisa, panggilan akrabnya, sekarang ini Samsat tak hanya melakukan sosialisasi tetapi juga terus menjemput bola dengan mengingatkan para pemakai kendaraan yang menunggak pajaknya untuk segera membayarnya. Karena kalau sudah masuk dua tahun dipastikan akan terkena blokir.

Padahal jika diblokir, dan meminta untuk membuka mulai dari awal lagi sehingga sangatlah makin ribet jika akan melakukan pembayaran kembali, karena selain mengisi berkas seperti mengurus awal dan wajib membayar pajak kembali ke awal.

Jadi, pemerintah akan mulai melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, bila para pengguna kendaraan itu tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, ketentuan itu sebetulnya sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Fatoni saat di Kantor Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Pemko Diminta Siaga Antisipasi Dini Musibah Banjir

Saat ini, Fatoni berujar, pihak kepolisian sebetulnya telah gencar menyosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan. Karena itu, ketika nantinya kebijakan itu berlaku maka status kendaraannya menjadi bodong permanen jika STNK nya tidak diperpanjang setelah mati 2 tahun berturut-turut.

Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir, kata dia.

“Kalau ini dihapus dan mempertegas pasal 74 UU LLAJ terkait pemblokiran itu, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” ucap Fatoni.

Menurut Fatoni, pemberlakuan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat ini penting bagi pemerintahan daerah karena sebagian besar penerimaan asil daerah (PAD) di tingkat provinsi berasal dari PKB, dengan porsi mencapai 60% dari PAD. (Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan