Barabai, KP – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali berhasil meringkus 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin 9/1/2023 sekitar pukul 18.25 wita.
“Kedua tersangka tersebut berinisial M (37), pria warga Desa Haruyan Dayak, dan MR (32) pria warga Haruyan Seberang,” Kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka M dan Tersangka MR di Jl. Tanjung Pura Rt.001 Rw. 001 Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki M dan MR.
Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 (Nol koma empat nol) gram dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda merk CRF warna merah putih dengan Nopol KT 3952 CAB yang disita dari M.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Poco M5 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari MR.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di BBM Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ary/KPO-1)