Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tercatat 1.420 Perkara Perceraian di Banjarmasin

×

Tercatat 1.420 Perkara Perceraian di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
1 1 klm kasi humas pn agama
Drs H Fathurrohman Ghozalie

Banjarmasin, KP – Kasus perceraian warga Kota Banjarmasin, diterima di Pengadilan Agama Banjarmasin I A, selama Tahun 2022 lebih menurun jumlahnya dibanding Tahun 2021.

Hal ini dikatakan Kasi Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A, Drs H Fathurrohman Ghozalie, ditemui Rabu (18/1).

Baca Koran

Dimana terlihat dari data yang diterima di Tahun 2022, terdapat kasus perceraian sebanyak 1.420 perkara yang terdiri dari Cerai Gugat (Dari Perempuan) 1.128 dan Cerai Talak (Dari Laki-laki) 292 kasus.

Sedangkan tahun 2021 perkara yang diterima sebanyak 1.548 yang juga terdiri dari Cerai Talak 316 dan Cerai Gugat 1.232 kasus.

Kemudian, di tahun 2021 tersebut perkara yang dikabulkan sebanyak 1.435 kasus, terdiri dari Cerai Talak 292 dan Cerai Gugat 1.143 kasus,.

Kasi Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A, Drs H Fathurrohman Ghozalie

Adapun data perkara perceraian yang dikabulkan selama tahun 2022 terdapat 1.213 kasus yang diantaranya Cerai Talak 233 dan Cerai gugat 980 kasus.

“Dari data yang ada memang perbedaannya tidak terlalu signifikan, perbandingan ini kecenderungan dipengaruhi kondisi perekonomian atau keuangan masyarakatnya, karena mereka tahu dalam berperkara memerlukan biaya,” ujarnya ketika ditanya.

“Walaupun sebenarnya pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung sudah menyediakan cara berperkara tanpa biaya atau secara cuma-cuma,” sambungnya.

Namun, menurutnya hal ini masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahuinya atau mengenal baik tentang cara berperkara atau mengajukan perceraian tanpa biaya.

Meskipun begitu juga, selain faktor ekonomi kasus perceraian pada umumnya baik perilaku seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), itu lebih difaktori sebab akibat.

“Akibat yang timbul itu adalah pertengkaran terus menerus yang membuat terjadiu perceraian, yakni dalam hal menentukan faktor, kata Drs H Fathurrohman Ghozalie.

Baca Juga :  Lomba Tilawah Pelajar SD Semarakkan Tahun Baru Islam di Banjarmasin

“Disini kita dalam menentukan faktor perceraian, biasanya beracuan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 sebagai faktor penyebab,” tambahnya.

Tak hanya itu ada faktor lain seperti salah satu pihak yang digugat telah dihukum pidana penjara.

Seperti pada pasal 19 huruf c.

“Bahwa, apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun.

Itu sudah bisa dijadikan sebagai faktor, terkait usia sering melakukan perceraian.

Kebanyakan bervariatif dan tidak ada usai dominan yang melakukan perceraian.

Cuman kebanyakan antara usia 20 sampai 40 tahun. Itu yang banyak mendominasi,” ujarnya. (fik/K-2)

Iklan
Iklan