Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Penipu Gula Pasir Senilai Rp 1,4 Miliar Diringkus

×

Tersangka Penipu Gula Pasir Senilai Rp 1,4 Miliar Diringkus

Sebarkan artikel ini
5 Penipu Gula Pasir 3klm
DIRINGKUS: Tersangka penipuan bisnis jual beli gula berinsial NH diringkus Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel di Gresik Jawa Tengah. (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Pria berinisial NH terduga pelaku penipuan jual-beli gula pasir dengan kerugian Rp 1,4 miliar diringkus anggota Resmob Polda Kalsel.

Pria berusia 40 tahun tersebut diringkus anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel di Gresik Jawa Tengah, dengan bantuan anggota Jatanras Polres Gresik.

Baca Koran

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai yang dikonfirmasi, Rabu (18/1) tak membantah ada tersangka yang diamankan dan semua masih dalam proses.

Diketahui, tersangka NH warga Asemrowo IV/44 RT 004 RW 001, Kelurahan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur tersebut sudah lama diburu dan selalu berpidah-pindah tempat tinggal.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi penipuan berawal ketika tersangka NH bertemu dengan korban berinisial I yang merupakan salah satu pedagang di Kota Banjarmasin yang sudah dikenal dengan bisnis jual beli gula pasir.

Kepada korban I, tersangka menyatakan sanggup mencarikan gula pasir dengan harga murah di daerah Jawa Timur.

Korban yang merasa yakin kemudian mengirimkan sejumlah uang hingga total seluruhnya Rp 1,4 miliar untuk pembelian dua kontainer gula pasir.

Sialnya, setelah ditunggu-tunggu, ternyata gula pasir yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Atas dasar inilah, kemudian anggota dari Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Kalsel berkoordinasi guna mencari dan menyelidiki tempat persembunyian tersangka.

Awalnya, anggota menuju Kota Surabaya untuk mencari tersangka. Namun, NH sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya di Kecamtan Asemrowo.

Kemudian pelacakan berlanjut hingga ke daerah Gresik dan akhirnya berhasil meringkusnya. Tersangka kemdian digiring ke Mapolda Kalsel, untuk proses hukum. (K-2)

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap 17 Kasus, Tahan 19 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu Selama Operasi Antik Intan
Iklan
Iklan