Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru akan terus melaksanakan penertiban bangunan liar, terutama warung jablai di beberapa lokasi lainnya di Banjarbaru.
Tahap pertama, pembongkaran sejumlah bangunan liar yang berada di kawasan simpang empat Lingkungan Industri Kecil (LIK), Jumat (6/1/2023).
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menegaskan, Pemko Banjarbaru akan menindak tegas warung jablai yang masih beroperasi, dengan membongkar bangunan tersebut secara bertahap.
“Secara bertahap, warung-warung jablai yang lain akan kita tindak. Prosesnya sama seperti yang dulu, mulai SP 1 hingga SP 3,” ujarnya, di sela pembongkaran warung jablai.
Kemudian, lokasi penertiban warung jablai lokasi yang sudah normal akan dilakukan penataan, agar tidak akan ada lagi bangunan liar.
Untuk warung jablai yang sudah dieksekusi, namun masih beroperasi dengan memindah tempat saja, Pemko Banjarbaru akan menindak lanjuti secara bertahap, mulai dari surat teguran RT.
Kemudian, jika surat teguran itu tidak direspon, maka akan diberikan kembali surat peringatan hingga dilakukan pembongkaran.
“Jika tidak diindahkan, maka akan diberikan SP1 hingga SP3, kemudian dilakukan pembongkaran,” jelas Aditya.
Ditegaskan Aditya, pihaknya tidak akan pandang bulu, semua warung jablai di Banjarbaru semuanya akan ditertibkan. (dev/K-7)