Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Asisten Pimpin Rapat KTR dan Larangan IPS Rokok

×

Asisten Pimpin Rapat KTR dan Larangan IPS Rokok

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kontrak 2 10
RAPAT KOORDINASI- Wali Kota Banjarmasin diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi memimpin Rapat Koordinasi yang membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok. (KP/Prokom)
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Wali Kota Banjarmasin diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi memimpin Rapat Koordinasi yang membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Banjarmasin itu, bertujuan untuk mempersiapkan Kota Banjarmasin dalam mempertahankan predikat sebagai Kota Layak Anak di Tahun 2023 ini.

GBK

Sebagaimana diketahui bahwa KTR dan Larangan IPS Rokok merupakan salah satu indikator terhadap penilaian sebuah Kabupaten atau Kota hingga layak disebut sebagai Kota Layak Anak.

Maka dari itu, pada kegiatan yang diikuti oleh Yayasan Lentera Anak dan Forum Anak Banjarmasin itu, Machli Riyadi berpesan agar seluruh pihak dapat melakukan yang terbaik demi generasi penerus kota seribu sungai.

“Saya kira ini bukan hanya pekerjaan satu dinas saja, tapi mari kita Bersama-sama dan jadikan ini sebagai dasar bagi kita untuk melakukan yang terbaik buat generasi penerus bangsa ini, khususnya Kota Banjarmasin,” pesannya. (Prokom/K-3)

Baca Juga :  Milad Shankara, Buyut Pendiri Kalimantan Post Meriah
Iklan