Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

ASN Pemko Dibekali Cegah Narkoba dan Korupsi

×

ASN Pemko Dibekali Cegah Narkoba dan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Penyuluhan Narkoba ASN
PENERANGAN - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggelar Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berlangsung di Hotel Rattan Inn. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP -Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggelar Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berlangsung di Hotel Rattan Inn, Kamis 09/02/23

Acara ini di ikuti jajaran SKPD, dirut PDAM, dirut PAL, Camat dan Lurah se kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

H Arifin Noor, mengungkapkan Penerangan (penyuluhan) Hukum tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran, koordinasi serta memberikan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Menurutnya, hal itu penting agar stakeholder maupun para pemangku kepentingan di Pemko Banjarmasin dapat terhindar dari perkara korupsi.

“Kita ingin hal ini (mencegah tindak korupsi) selalu diingatkan secara terus menerus, walaupun kita tahu bahwa ada penyimpangan, namun kita juga perlu untuk mengetahui bagaimana cara pencegahannya,” ujarnya.

Ia mengimbau, agar para pemangku kepentingan dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan peruntukkannya, jangan sampai ada terjadi penyimpangan (penyelewengan).

“Segala sesuatunya kan harus dilaporkan diaudit nantinya oleh BPK maupun inspektorat, kalau masih banyak temuan berarti masih banyak penyimpangan. Untuk itu, kita ingin supaya betul-betul zero (kosong) temuan kedepannya,” kata H Arifin Noor.

“Jadi misal ada kelebihan seribu rupiah saja, harus dikembalikan, artinya bagaimana kita harus mematuhi aturan dan jangan sampai menyimpang daripada peruntukkan,” tutupnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr Indah Laila mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai salah satu tindak pencegahan tindak pidana korupsi.

“Jadi kita berikan edukasi, kita berikan pendampingan sesuai dengan persyaratan pengacara negara”

“Tapi sudah di kasih tahu, sudah didampingi, bandel, mungkin kita bakal melakukan penindakan”

“Harapannya semua ASN patuh, selain tahu hukum juga bersandar pada agama dalam pencegahan dan langkah preventif dalan tindak pidana korupsi”

Baca Juga :  Pipa Utama Bocor, PAM Bandarmasih Lakukan Perbaikan Darurat di Jalan A Yani Km 2

Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengatakan tindak pencegahan pidana korupsi hampir semua ASN mengetahuinya sejak lama, hal inilah yang harus terus di ingatkan.

“Disitu ketika mengetahui peran masing-masing antara Kejaksaan Negeri dan Pemko Banjarmasin dapat saling bersinergi dalam pencegahan dini tindak pidana korupsi”

“Seperti yang disampaikan ibu kajari, jangan takut untuk bersinergi dengan kejaksaan”

Beberapa SKPD hendaklah jangan ragu memanfaatkan konsultasi dengan pengacara negara dalam rangka pencegahan dini tindak pidana korupsi. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan