Banjarmasin, KP – Asnadi alias Nadi (49) tak berkutik ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkapnya di Jalan Veteran tepatnya di simpang 3 Pasar Kuripan Banjarmasin Timur, Kamis (23/2) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Warga Jalan AES Nasution Gang Silaturahim RT 2 RW 04, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan satu paket shabu dalam kardus berwarna coklat. “1 paket shabu disimpan di dalam kotak kardus yang ditemukan di dalam laci motor sebelah kiri yang saat itu dikendarai tersangka Nadi,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Minggu (26/2).
Dalam penangkapan petugas kepolisian juga mengamankan 1 unit handphone merk OPPO warna gold dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah DA 6564 SP.
“Untuk 1 unit handphone ditemukan di kantong baju depan sebelah kanan yang saat itu dipakainya. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polresta Banjarmasin,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, kata Kompol Mars Suryo, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yul/K-4)














