Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Gandeng Polresta Banjarmasin PMTingkatkan Kepatuhan Perusahaan dan Pemberi Kerja

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Gandeng Polresta Banjarmasin PMTingkatkan Kepatuhan Perusahaan dan Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20230213 WA0035
Iklan

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin kembali melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kali ini sosialisasi dilakukan bersama Polresta Kota Banjarmasin, Senin (2/2/2023).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, Kabag SDM Polresta Banjarmasin, Kompol Ana Setiani S.M., M.M, Kasat Binmas Polresta Banjarmasin serta puluhan Bhabinkamtibmas Kota Banjarmasin.

Baca Koran

“Kami terus bergerak, bersinergi bersama POLRI, kali ini Polresta Banjarmasin. Kegiatan sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di tingkat Kota Banjarmasin,” ucap Bunyamin Najmi.

Bunyamin menambahkan, sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas ini merupakan sinergi bersama POLRI dalam penegakkan kepatuhan terhadap pemberi kerja dan badan usaha di Banjarmasin.

“Harapannya pada saat sosialisasi kepada masyarakat pekerja di penjuru Kota Banjarmasin, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaannya di pelosok kota bisa membantu dalam sosialisasi dan penegakkan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Polresta Banjarmasin,” jelas Bunyamin.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindung Pekerja Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal) untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pekerja tanpa terkecuali.

Termasuk para pekerja yang ada di tingkat kelurahan atau kecamatan di Kota Banjarmasin, seperti para pedagang atau pekerja informal lainnya yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah, maupun perusahaan dan pekerjanya yang merupakan Pekerja Penerima Upah. (Opq/K-1)

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2024
Iklan
Iklan