Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel melakukan koordinasi dengan eksekutif terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, yang menyesuaikan kondisi sekarang.
“Ini merupakan rapat koordinasi untuk membahas perubahan tata ruang wilayah provinsi,” kata Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK kepada wartawan, usai rapat koordinasi perubahan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel tahun 2015-2023, Rabu (1/2/2023), di Banjarmasin.
Supian HK mengatakan, perubahan RTRWP ini diperlukan untuk menyesuaikan perubahan yang ada, terutama alih fungsi beberapa kawasan yang diperuntukan bagi pemukiman, industri, hutan lindung dan cagar alam, serta pemanfaatan lainnya.
“Ini juga untuk menentukan peruntukan kawasan yang ada, terutama kawasan hutan, agar memudahkan pengawasan ke depan, jika terjadi alih fungsi lahan atau pemanfaatan di luar peruntukannya,” ujar politisi Partai Golkar.
Supian HK mengakui, rencana perubahan Perda RTRWP Kalsel ini baru disampaikan gubernur pada 15 Februari 2023 mendatang, namun perlu dilakukan koordinasi dengan semua pihak, terutama kabupaten/kota.
“Ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, karena terjadi perbedaan peruntukan kawasan di RTRW provinsi dengan kabupaten/kota,” jelas Supian HK.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kalsel, H Nurul Fajar Desira mengatakan, koordinasi dan pembahasan tata ruang sudah dilakukan dengan kabupaten/kota berulang kali, bahkan tim teknis RTRWP sudah menerima perubahan peruntukan kawasan dari kabupaten/kota.
“Usulan perubahan kawasan hutan inilah yang disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang kemudian dikeluarkan surat keputusan penetapan luasan kawasan hutan,” tambahnya.
Kemudian hasil penetapan kawasan hutan inilah yang dijadikan dasar untuk menetapkan kawasan lainnya.
“Kawasan hutan ini sangat penting, karena tidak boleh diganggu gugat atau dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya, terutama hutan lindung dan cagar budaya,” jelas Fajar Desira.
Hal yang sama juga berlaku untuk kawasan pertambangan, seperti halnya Kota Banjarbaru yang ingin mengakomodir tambang galian C di wilayahnya, namun terkendala RTRW.
“Perubahan RTRW ini memungkinkan adanya tambang galian C di Banjarbaru, karena kondisi di lapangan memang ditemukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor mengatakan, alokasi waktu yang dilakukan untuk mengkoordinasikan pemanfaatan kawasan ini sangat singkat, karena harus melibatkan pemerintah kabupaten/kota maupun DPRD setempat.
“Karena ini harus sesuai, antara RTRW provinsi dengan kabupaten/kota,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal ini dilakukan untuk menghindari keberatan atau ketidaksesuaian pemanfaatan kawasan tersebut, antara Pemprov Kalsel dengan kabupaten/kota. (lyn/KPO-1)