Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

Dirjen Pajak Mulai 1 Januari 2024 Berlakukan NIK Jadi NPWP

×

Dirjen Pajak Mulai 1 Januari 2024 Berlakukan NIK Jadi NPWP

Sebarkan artikel ini
IMG 20230201 163338
Space Iklan


BANJARMASIN, KP – Kanwil DJP Kalselteng memastikan, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2024, tak lagi menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Kepastian ini diumumkan melalui Edukasi Pemadanan NIK-NPWP Bersama awak media yang integrasi data antara NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap," ucap Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng Alfathir Badra kepada awak media, di Kowai Kofie di Jalan Adhyaksa Banjarmasin, Rabu (01/02/2023).

GBK

Bahkan, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpjakan akan menggunakan NPWP format baru.

“Saat ini Ditjen Pajak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih terus melakukan proses pemadanan data,’ katanya.


Bahkan, DJP juga akan mempermudah Warga Lapor dan Bayar Pajak dengan tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan.

Yang pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK.
Kemudian, penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.


Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.

“Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan,” jelasnya.


Meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

Baca Juga :  BSI IX Kalimantan Implementasikan Program EPIKS di Pesantren

“Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak,” paparnya.


NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023. Karena awal tahun merupakan waktu bagi para wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menjalankan salah satu kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan pajak yang sudah disetorkan ke kas negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT).


Bahkan, katanya, selama tiga tahun terakhir, capaian penyampaian SPT Tahunan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah berhasil melampaui target yang ditetapkan. Dalam kata lain, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) tergolong tinggi.


Khusus untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan pimpinan daerah di Kalimantan Selatan dan Tengah melalui kegiatan pekan panutan.


Pada kegiatan ini, para pimpinan daerah turut menyuarakan kepada seluruh jajarannya serta masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum jatuh tempo pelaporan, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.


Hingga 31 Januari 2023, sebanyak tiga kepala daerah di Kalimantan Selatan dan Tengah sudah melakukan aksi panutan, yaitu Bupati Katingan, Bupati Barito Selatan, dan Bupati Kotawaringin Timur.


Ketiga bupati menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui e- Filing, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.


Selain mengajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, diserukan juga untuk melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id sebelum 31 Maret 2023, mengingat pemberlakukan NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 1 Januari 2024.

Baca Juga :  Batas Hari Terakhir, Empat Calon Kandidat Ketua HIPMI Kalsel Kembalikan Berkas


Untuk diketahui, per 26 Januari 2023, tercatat jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan di Kalimantan Selatan dan Tengah sebanyak 42.311 SPT.


Dari segi pemadanan data mandiri, dari total sebanyak 1.680.018 wajib pajak, sejumlah 561.561 data wajib pajak telah padan dengan data kependudukan Disdukcapil, 731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, serta 386.565 data yang perlu dimutakhirkan.


Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melakukan pemadanan data dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.


Rincian jumlah data wajib pajak setiap KPP yang telah padan dengan Disdukcapil sampai dengan 31 Januari 2023 adalah sebagai berikut:

  1. KPP Pratama Palangkaraya : 75.362
  2. KPP Pratama Sampit : 66.783
  3. KPP Pratama Pangkalanbun : 38.143
  4. KPP Pratama Muara Teweh : 45.635
  5. KPP Pratama Banjarmasin : 106.759
  6. KPP Pratama Banjarbaru : 86.751
  7. KPP Pratama Barabai : 49.621
  8. KPP Pratama Batulicin : 46.274
  9. KPP Pratama Tanjung : 45.942
  10. KPP Madya Banjarmasin : 291. (nau/KPO-1)
Iklan
Iklan
Ucapan