Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dituntut 1 Tahun 9 Bulan, Mantan Kades Minta Keringanan

×

Dituntut 1 Tahun 9 Bulan, Mantan Kades Minta Keringanan

Sebarkan artikel ini
5 Dituntut Minta Keringanan 3klm
SIDANG - Majelis Hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha menggelar sidang lanjutan perkara dugaaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Desa Kelumpang Hulu. (KP/Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Sabrun Nor Patrian dituntut 1 tahun dan 9 bulan.

Penasihat hukum terdakwa Rahadian meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha untuk diberikan keringanan.

Kalimantan Post

Rahadian punya alasanan yang disampaikan pada di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (14/2), karena terdakwa yang diduga melakukan tindakan korupsi, telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru.

JPU Aeditya Bima Yogha dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa selama setahun dan sembilan bulan serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Di samping itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 331 juta lebih, bila tidak daat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Terdakwa yang berusaha membangun sarana air bersih di desanya, ternyata tidak sesuai harapan dan oleh warga desa dilaporkan kepada pihak berwajib dan ternyata laporan tersebut benar sehingga terdakwa diseret ke meja hijau.

Sampai saat ini, pembangunan sarana air bersih yang menggunakan Dana Desa tahun 2019, jadi mangkrak dan tidak berfungsi, akibat dananya ditilep oleh terdakwa. Pembangunan yang dilakukan terdakwa juga asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana.

Adapun terdaka melakukan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan nota pembelian material, hingga korupsi harga material, berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian Negara di kisaran Rp 331 juta lebih. (hid/K-4)

Baca Juga :  Sebelum Membunuh, Bripda MS Sempat Borgol Tangan Mahasiswi ULM
Iklan
Iklan