Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel mendorong pemerintah mengembangkan penerapan kurikulum merdeka di daerah ini, terutama dalam pengembangan berbasis kearifan lokal yang sesuai dengan asas otonomi daerah.
“Jadi pemerintah daerah harus merancang dan mengawal kurikulum merdeka dengan perencanaan dan pemetaan yang sistematis dan komprehensif,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber pada Webinar dengan tema “Pemulihan Pembelajaran melalui Implementasi Kurikulum Merdeka Jalr Mandiri 2023”, yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Mutu Pendirikan (BPMP) Kalsel, Jumat.
Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin menambahkan, penerapan kurikulum merdeka juga mempertimbangkan kebutuhan sekolah, sumber daya manusia atau guru yang akan dilatih dan obyek sosialisasi, pendanaan untuk sarana prasarana pendukung kegiatan pengembangan kurikulum merdeka.
“Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusannya, termasuk menetapkan arah pendidikan sebagai salah satu indikator dalam angka indeks pembangunan manusia (IPM),” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Secara jelas, pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan berbasis keunggulan lokal, khususnya pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat muatan lokal.
“Pengelolaan satuan pendidikan non formal dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat,” papar Bang Dhin kepada 500 peserta mengikuti webinar ini.
Lebih lanjut Bang Dhin mengatakan, guru merupakan faktor penting dalam implementasi kurikulum, karena merupakan pelaksana kurikulum, sehingga dituntut memiliki kemampuan untuk mengimplementasikannya.
“Karena tanpa kurikulum, tidak akan bermakna sebagai alat pendidikan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Selain itu, sudah seharusnya disahkan peraturan gubernur (Pergub) tentang implementasi kurikulum merdeka (IKM) dan sekolah penggerak, mengingat fungsinya sebagai peraturan pelaksana.
“Dinas Pendidikan Kalsel harus pro aktif meminta Gubernur untuk menerbitkan Pergub IKM dan sekolah penggerak. Kalau sudah keluar, maka penyelenggara pendidikan akan semakin maju,” ujar Bang Dhin.
Sebelumnya dipaparkan implementasi kurikulum merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Bagi satuan pendidikan yang akan mendaftar dan memilih menggunakan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024 dapat memilih tiga kategori IKM, yaitu Mandiri Belajar, Berubah dan Berbagi.
Sedangkan satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada 2022/2023 dapat melakukan refleksi, dengan merubah status, dari status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi, sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi.
Webinar juga menghadirkan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Aswin Wihdiyanto, Kepala BPMP Kalsel, Yuli Haryanto dan Balai Layanan Platform Teknologi (BLPT) Kemendikbudristek, Ai Sri Nurhayati. (lyn/KPO-1)