Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

DPRD Kalsel Prihatin Penyalahgunaan Narkotika

×

DPRD Kalsel Prihatin Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20230215 WA0055
CEGAH NARKOBA – Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hj Dewi Damayanti menyampaikan penjelasan Komisi I atas usulan Raperda inisiatif tentang tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika pada paripurna dewan, Rabu. (KP/dprdkalsel)
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel merasa prihatin dengan peningkatan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di kalangan generasi muda, sehingga diperlukan payung hukum untuk mengatasi hal tersebut.


“Kita prihatin dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda,” kata anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said pada paripurna dewan, Rabu (15/2/2023), di Banjarmasin.

GBK


Hal inilah yang mendasari Komisi I mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif dewan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.


Dewi Damayanti mengungkapkan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika sangat memprihatinkan dan merugikan bangsa dan negara, baik dari sisi moril maupun materil.


“Bahkan telah merenggut banyak korban jiwa, terutama di kalangan generasi muda penerus bangsa,” jelas politisi Partai Golkar, saat menyampaikan penjelasan Raperda inisiatif dari Komisi I DPRD Kalsel.


Jika dibiarkan akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara, mengingat sampai saat ini permasalahan terkait narkotika belum mampu ditangani dengan baik.


“Hal ini dikarenakan tindak pidana narkotika dilakukan dengan menggunakan modus operasi yang hebat, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas,” tambah Dewi Damayanti, pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin dan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.


Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, dalam Pasal 3 adanya amanah untuk menyusun peraturan daerah mengenai pencegahan dan pembarantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


“Ini mendorong Komisi I melakukan merevisi Perda Nomor 17 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  BPMP Gelar Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif


Komisi I mengharapkan, melalui Perda tersebut dapat membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika serta menjadi landasan hukum dan penguatan dalam hal koordinasi dan sinergis bersama seluruh stakeholder.


“Agar tindakan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan efisien dalam mengurangi pengaruh negatif narkotika dan memastikan bahwa masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sejahtera,” ungkapnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan