Batulicin, KP – Dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kamis 16/2.2023 menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kab Tanbu pada Kamis.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, dihadiri Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin mewakili Bupati Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu HM, Zairullah Azhar Melalui Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin menyampaikan terimakasih serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur Pimpinan dan Fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada pihak eksekutif.
“Dengan telah selesainya pembahasan pada tingkat Ekskutif, maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,” ujarnya.
Adapun latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW yaitu, adanya pengusulan
Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.
“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni, kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, karena Kawasan Setangga sebelumnya adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (area penggunaan lain) melalui pelepasan kawasan hutan,” katanya.
Lebih lanjut jelasnya, menurut pihak Ekskutif, Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.
Sebab itu, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali, dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.
Dan selanjutnya, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan, urainya.
Hadir Pada rapat paripurna ini, perwakilan Forkopimda, Kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, Perusda dan undangan lainnya. Agenda rapat paripurna selanjutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda tersebut. (han)