Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Eksekutif dan Legislatif Sepakati Ranperda Kepemudaan Menjadi Perda

×

Eksekutif dan Legislatif Sepakati Ranperda Kepemudaan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm 2
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan dan Ketua DPRD Tapin H Yamani dan 2 Wakil Ketua DPRD Tapin tandatangani persetujuan bersama atas ranperda kepemudaan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Tapin tentan Kepemudaan. (KP/Ist)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Tentang Kepemudaan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tapin.

Hal itu terungkap setelah 4 (empat) Fraksi DPRD Tapin, menyampaikan pendapat akhirnya pada rapat Paripurna DPRD Tapin pada agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Kepemundan. Selasa (31/1/2023). Bertempat di Lantai dua Gedung DPRD Tapin.

Baca Koran

Rapat Paripurna di Pimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi dua wakil Ketua H Midpay Syahbani dan Hj Herny Mustika, sementara Pemerintah Kab Tapin di hadiri Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Sekretaris Daerah Tapin Sufiansyah serta para Penjabat Lingkungan Pemkab Tapin.

Masing-masing 4 (empat) frkasi menyampaikan pendapat akhirnya dengan sepakat memberikan masukan dan catatan-catatn untuk ditindaklajunti bersama Pemerintah Kab Tapin,  yaitu  Fraksi PDIP Perjuangan melalui juru bicaranya Wahyu Nugroho Ranoro, Fraksi Gamkasira Heny Yulianti, Fraksi Golkar Juru Bicaranya Fatmawati dan Fraksi PKB juru bicara H Muhtar. Sementara Fraksi Demokrat Nasdem absen tidak menyampaikan dan tidak pula memberikan surat kepada pimpinan DPRD Tapin.

Empat fraksi sepakat dan menyetujui dijadikan peraturan daerah dan meminta agar segera dibuatkan peraturan bupati agar bisa dijalankan dan difungsikan peraturan tersebut.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kab Tapin atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah dalam hal ini telah menyetujui Ranperda Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah Kepemudaan Kabupaten Tapin.

“Hal ini telah dibuktikan dengan disetujuinya bersama Ranperda Tentang Kepemudaan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah melalui pendapat akhir-fraksi-fraksi,“ ucapnya.

Berharap dengan adanya peraturan daerah tentang kepemudaan ini, dapat memberikan kepastian hukum dan memberi arahan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kepemudaan di daerah, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menata sarana dan prasarana kepemudaan baik dari segi pembiayaan, pembinaan dan peningkatan kualitas SDM kepemudaan.

Baca Juga :  Diskominfo dan PMI Tapin Luncurkan IDORA, Aplikasi Donor Darah Digital

“Adanya perda ini sangat penting agar kedepan dalam melakukan pembinaan kepada pemuda di tapin lebih mudah dan terarah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,“ jelasnya.

Selanjutnya atas masukan dan koreksi serta saran masukan dari 4 (empat) fraksi DPRD Tapin yang telah disampaikan, akan kami tindak lanjuti bersama SKPD terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Atas persetujuan bersama terhadap peraturan daerah ini sebelum undangkan terlebih dahulu di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor rigester peraturan daerah.

“Semoga tahapan pemberian nomor registasi oleh Gubernur Kalsel berjalan lancar sehingga peraturan daerah tentang kepmudaan ini dapat segera di tetapkan dan diundangkan menjadi peaturan daerah Kabupaten Tapin,“ harap Bupati mengakhiri sambutannya.

Persetujuan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani masing-masing oleh Bupati Tapin dan Ketua DPRD Tapin serta 2 (dua) orang Wakil Ketua DPRD Tapin. (abd/K-6) 

Iklan
Iklan