Banjarmasin, KP – Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Polii mengatakan, baru 1.200 aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Banjarmasin yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Pribadi.
Hal ini dikatakannya usai Acara Pekan Panutan Pajak di Aula Kantor BPKPAD jalan Simpang Tirta Dharma Kota Banjarmasin, Kamis (16/02/2023).
Dari total ASN Pemko Banjarmasin sebanyak 4.797 orang, namun yang tercatat sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Banjarmasin sebanyak 4.003 ASN, namun yang telah menyerahkan SPT sebelum jatuh tempo per 31 Maret 2023 sebanyak 1.200 ASN, atau sekitar 28 persen telah melaporkan SPT Pribadi.
“Mudah-mudahan dalam bulan Panutan Pajak, sebelum 31 Maret, seluruh ASN Pemko Banjarmasin telah melaporkan SPT-nya,” kata Devyanus.
Bahkan KPP Pratama Banjarmasn sejak jauh hari mendorong warga atau wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, dan memberikan kemudahan untuk membayar pajak ataupun penyerahan SPT.
“Kita membuka tempat penyerahan SPT di lokasi-lokasi strategis dan juga memudahkan pelaporan SPT secara elektronik,” tambahnya.
Secara aturan, sanksi untuk ASN yang tidak melaporkan SPT Pajak bakal sama dengan wajib pajak lainnya, berupa sanksi administrasi, sanksi denda dan kalau ditemukan penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau tidak melakukan pelaporan pajak akan dikenakan sanksi administrasi, dengan pengiriman surat tagihan pajak. Kalau sanksi SPT tahunan tidak besar cuma denda Rp100 ribu,” ujar Devyanus.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan semua ASN memiliki kewajiban untuk menyerahkan SPT Pajak, yang diprioritaskan untuk pejabat eselon 2 dan 3.
Berdasarkan data yang dimiliki BPKPAD hampir semua ASN telah menjalankan kewajibannya. Hal ini terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi ASN.
Kalau ada ASN yang tidak melakukan Pelaporan Pajak, pihak BPKPAD bakal memberikan surat teguran.
“Alhamdulilah hingga saat ini, kitak tidak pernah memberikan surat teguran itu,” kata Edy Wibowo.
Ditambahkan, pihaknya memberikan bantuan untuk eselon 3 yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pengisian SPT Pajak di Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin.
Sementara pajak pemerintah pusat yang dikelola pemerintah daerah untuk 2022, Pemko Banjarmasin telah memungut, memotong dan menyetor ke kas negara sebesar Rp97 miliar. (mar/K-7)