Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kalsel Mendapatkan Kouta “JH” Normal

×

Kalsel Mendapatkan Kouta “JH” Normal

Sebarkan artikel ini

Akhirnya pada tahun ini kuota kita kembali normal seperti pada tahun 2019

BANJARMASIN, KP – Pemerintah telah mengumumkan kuota “JH” (Jemaah Haji) bagi masing-masing daerah.

Kalimantan Post

Terdapat kabar mengembirakan, Provinsi Kalsel mendapatkan jatah seperti sebelum pandemi Covid-19.

Kuota haji Kalsel sempat dikurangi, sehingga menyebabkan daftar tunggu semakin panjang.

Pada 2022 lalu saat terjadi pengurangan, kuota haji Kalsel hanya 1.743 jemaah.

Pada tahun ini kuota haji dikembalikan lagi.

Jatah jemaah Kalsel yang bisa berangkat ke tanah suci Mekkah mencapai 3.818.

“Alhamdulillah untuk banua kita Kalsel kembali mendapatkan kouta normal.

Hal ini patut kita syukuri bersama setelah dua tahun tertunda karena pandemi pada tahun 2020 dan 2021 dan pembatasan kuota pada tahun 2022 lalu.

Akhirnya pada tahun ini kuota kita kembali normal seperti pada tahun 2019,” jelas Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, M. Tamrin, Jumat (24/2).

Selanjutnya Tambrin merincikan dari kuota 3.818 tersebut terdiri dari jemaah haji sebanyak 3.583 orang.

Prioritas lanjut usia 191 orang, pembimbing KBIHU 11 orang, dan Petugas Haji Daerah 33 orang.

“Kuota ini merupakan kuota pembagian dari kuota nasional yang berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler 203.320 dan kuota haji khusus 17.680,” tambahnya.

Tambrin mengungkapkan bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

“Jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah.

Maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” bebernya.

Baca Juga :  Satu-satunya PTN, LMMC ULM Raih Penghargaan Integritas P-Care, Antrian Online dan I-Care

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit.

KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag.

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

Dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” tutupnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan