Banjarmasin, KP – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan untuk mewujudkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dalam mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual khususnya di bidang Merek, Kanwil Kemenkumham Kalsel meluncurkan inovasi One Brand One Satker, Rabu (08/02).
Peluncuran One Brand One Satker ini merupakan salah satu rangkaian dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023 yang bertema Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait untuk Optimalisasi Perlindungan Merek di Provinsi Kalimantan Selatan.
Inovasi One Brand One Satker ini merupakan inovasi yang diluncurkan Kanwil Kemenkumham Kalsel dan menjadi inisiatif pertama kali yang melibatkan Satuan Kerja atau Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham dalam hal pendaftaran merek.
Sesuai dengan namanya, Inovasi ini yaitu One Brand One Satker merupakan suatu program pendaftaran Merek atas hasil karya/produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mewakili Satuan Kerja, yang dapat memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap hasil produk warga binaan Satuan Kerja Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini diapresiasi langsung oleh Direktur Jenderal Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua yang berhadir sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023.
“Ini merupakan sesuatu yang positif dalam mendorong pertumbuhan pendaftaran merek di Kalimantan Selatan, sepanjang pengetahuan saya ini merupakan inovasi pertama di Kemenkumham yaitu One Brand One Satker, saya sangat apresiasi,” ungkap Kurniaman.
Pada kesempatan yang sama pada sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Faisol Ali mengungkapkan “Kalau DJKI memiliki target One Brand One Village, Kanwil Kalsel juga memiliki target One Brand One Satker yang tentu dapat turut meningkatkan pendaftaran merek di Kalimantan Selatan”, ungkapnya. (KPO-1)