Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Keamanan Pangan Dan Kesehatan Anak, Dimana Peran Negara?

×

Keamanan Pangan Dan Kesehatan Anak, Dimana Peran Negara?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nailah, ST
Pemerhati sosial politik

Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus diabetes pada anak melonjak drastis sampai 70 kali lipat pada 2023, jika dibandingkan pada 2010. Prevalensi kasus pada Januari 2023 adalah 2 per 100.000 jiwa. Sebagai pembanding, prevalensi pada 2010 sebesar 0,028 per 100.000 jiwa dan 0,004 per 100.000 jiwa pada 2000. (Kompas, 3-2-2023).

Kalimantan Post

Tidak pelak, dunia kesehatan anak beserta sistem keamanan pangan ibarat menuju titik nadir. Bagaimanapun, saat ini perannya dalam penjagaan kualitas generasi turut terkoyak.

Penyakit Degeneratif Menjamur

Perihal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, diabetes merupakan mother of all diseases (ibu dari segala penyakit), karena diabetes bisa memicu penyakit kronis lainnya. Budi juga menyebutkan, diabetes yang tidak dirawat bisa menjalar menjadi stroke, gagal ginjal, bahkan penyakit jantung.

Mencermati pernyataan Menkes, penyakit diabetes pada anak ini muncul bukan semata karena keturunan, melainkan karena kesalahan pola makan atau konsumsi. Diabetes anak hanyalah puncak gunung es. Penyakit tersebut tidak sendiri. Penyakit degeneratif lainnya turut menjamur.

Setelah beberapa waktu lalu, muncul gagal ginjal akut (GGA) pada anak, saat ini kasus kanker anak juga mengancam. Menurut data, leukemia merupakan jenis kanker yang paling banyak menyerang anak-anak. Di Indonesia, jumlah penderita leukemia mencapai 14,2 per 100.000 orang.

Hal ini terjadi karena negara abai dalam mewujudkan keamanan pangan bagi rakyatnya. Kasus ini juga menunjukkan rakyat belum memiliki pola makan sehat. Tingginya kemiskinan juga makin menambah besarnya kesalahan dalam pola makan.

Di sisi lain, terbatasnya modal karena kemiskinan membuat para pedagang menggunakan bahan yang murah meski berbahaya, dalam membuat makanan yang mereka jual. Keserakahan manusia juga mengakibatkan industri makanan abai terhadap syarat kesehatan demi mendapatkan keuntungan yang besar.

Kontraproduksi Impor Gula

Kita menyadari bahwa gula adalah komoditas pangan strategis. Impor gula menunjukkan bangsa ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap gula. Kuotanya pun meningkat seiring bertambahnya industri-industri makanan dan minuman (mamin) tiap tahunnya. Berdasarkan data dari Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), stok gula rafinasi di dalam negeri tinggal 30.000 ton hingga akhir 2022.

Sebagaimana diketahui, bahan baku untuk produksi gula rafinasi adalah gula kristal mentah yang selama ini stok produksi dalam negeri dianggap tidak mampu memenuhi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kebutuhan gula di dalam negeri pada 2022 mencapai sekitar 6,48 juta ton yang terdiri atas 3,21 juta ton gula kristal putih (GKP) dan 3,27 juta ton gula kristal rafinasi (GKR). Dari jumlah total tersebut (6,48 juta ton), produksi nasional hanya mampu memenuhi 2,2 juta ton per tahun. Akibatnya, ada defisit gula sebesar 3,8 juta ton yang diklaim harus dipenuhi dari impor.

Akhirnya per Januari 2023, pemerintah memutuskan akan mengimpor 4.641.000 ton gula. Rincian volume impornya meliputi 991.000 ton gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi, gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri mamin sebanyak 3,6 juta ton serta 50.000 ton lagi gula untuk kebutuhan khusus.

Baca Juga :  Idul Fitri dan Halal Bihalal

Tidak pelak, kondisi ini menunjukkan bahwa impor gula dianggap satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan industri mamin di dalam negeri. Hanya saja, kondisi ini juga kontraproduktif dengan melonjaknya kasus diabetes anak. Pasalnya, anak-anak pasti suka makanan/minuman manis.

Pada saat keran impor gula dianggap mustahil berhenti, sejatinya di sisi lain juga akan timbul bencana kesehatan, khususnya pada anak-anak. Namun apalah daya, dalam sistem ekonomi kapitalisme, tentu kepentingan kapitalis yang lebih diutamakan.

Cukai Minuman Manis

Lebih ironis lagi, Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 130 tahun 2022 tentang Perincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan. Untuk cukai minuman bergula dalam kemasan ditargetkan sebesar Rp3,08 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan target 2022 yang besarnya Rp1,5 triliun. Namun sejak 2022, pengenaan cukai tersebut belum berlaku sehingga pendapatannya masih nihil.

Mencermati hal ini, jelas tidak cukup upaya pencegahan diabetes pada anak hanya sebatas himbauan untuk menghindari makanan/minuman manis dan olahraga. Realitasnya, impor gula dan bisnis produk pangan bergula menjadi lahan subur di negeri kapitalis ini. Renten impor maupun cuan produk pangan manis tentu saja terlalu menggiurkan untuk diabaikan.

Halal dan Tayib

Allah SWT berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (tayib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqarah : 168).

Ini adalah panduan mutlak bagi konsumsi bahan pangan bagi seluruh manusia. Namun dalam Islam, perintah untuk makan makanan/minuman halal dan tayib tidak berdiri sendiri. Melainkan disertai oleh pengurusan oleh negara secara sistemis dalam rangka menjaga kualitas generasi yang sehat dan kuat.

Allah SWT juga berfirman, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS. An-Nisa : 9).

Rasulullah SAW juga bersabda, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan”. (HR Muslim).

Akan tetapi, bagaimana anak-anak tidak terkena diabetes dini jika aturan yang diterapkan penguasa justru mendukung impor gula dan cukai minuman manis bahkan menjadikannya pos strategis bagi APBN? Padahal, diketahui mayoritas anak menyukai makanan dan minuman manis.

Baca Juga :  Dari Telur Terbang ke Stadion 17 Mei, Antusiasme Fans Barito Putera dan Tantangan Manajemen

Sebagian besar produk makanan dan minuman anak-anak pun rasanya manis. Secara fisiologis pun tubuh manusia khususnya anak-anak paling cepat menyerap glukosa. Semua ini jelas kontraproduktif karena aturan yang diterbitkan malah menyalahi implikasi yang timbul dari penerbitan aturan tersebut. Astagfirullah.

Kapitalisme membuat kezhaliman dalam Kesehatan

Tidak hanya racun pemikiran, kapitalisme juga menghasilkan racun pada makanan yang dikonsumsi manusia yang selanjutnya berwujud penyakit degeneratif. Terlebih jika yang mengonsumsi adalah anak-anak, ini jelas penghancuran generasi sejak dini yang tidak bisa kita biarkan lagi.

Hanya negara yang berprinsip atas kalam Ilahi yang mampu mengatasi semua problem pangan. Kebijakan yang diambil dalam rangka memenuhi urusan umat akan mementingkan kebutuhan umat, bukan konglomerat seperti saat ini. Arah pengelolaannya bukan semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi berkaitan dengan jaminan pemenuhan pangan yang sehat bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali, hingga level individu sekalipun.

Allah Swt. berfirman, “Tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta.” (QS Al-Anbiya’ [21]: 107).

Negara yang berprinsip pada Islam dan yang mengikuti Rasulullah saw. akan mengambil kebijakan secara menyeluruh. Mulai dari penguatan iman umat bahwa segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya, hingga pemahaman semua akan diminta pertanggungjawaban.

Demikian pula dengan penerapan sistem ekonomi Islam, mulai dari kebijakan pengelolaan, pendapatan, hingga seluruh transaksi akan didasarkan pada Islam. Bidang pangan dan industri makanan akan diserahkan kepada para ahlinya dengan pembiayaan yang cukup dan kebijakan yang mendukung pengembangan. Walhasil, urusan pangan pun terselesaikan tuntas karena fungsi utamanya berada di pundak negara, yaitu Khilafah.

Dalam Islam, negara wajib hadir secara utuh di tengah masyarakat sebagai penanggung jawab hajat publik. Negara tidak hanya memastikan produktivitas pertanian secara umum terjadi, tetapi juga hadir dalam menjaga rantai tata niaga dengan mencegah dan mengawasi perilaku yang membuat pangan yang tidak aman dikonsumsi.

Selain itu, negara akan bertanggung jawab memastikan semua pangan yang beredar di tengah masyarakat adalah makanan halal dan tayib dengan berbagai perangkat sistem yang dimiliknya. Dengan peran sentral pemerintahan Kaffah, pengaturan sepenuhnya dalam kendali negara. Kebutuhan rakyat akan terpenuhi dan mereka terlindungi dari hegemoni korporasi yang mengejar keuntungan sepihak semata.

Intelektual yang pakar dalam bidang masing-masing harus aktif melakukan perubahan sistem ini. Sungguh, Allah Taala telah meninggikan kita beberapa derajat dan ada konsekuensi di balik semua itu. Kesadaran umum harus dibangun agar umat dan masyarakat tercerahkan dan bangkit pemikirannya dengan aturan Islam.

Terlebih hal ini sangat penting untuk generasi penerus kita. Mereka perlu kesehatan dan keamanan pangan untuk menjadi generasi yang kuat Dan siap memikul tanggung jawab mengukir peradaban masa depan Islam yang mulia.

Iklan
Iklan