Martapura, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Hj Syarifah Rugayah menilai pentingnya melestarikan budaya dan kearifan lokal kepada generasi yang akan datang.
“Penting untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda,” kata Syarifah Rugayah pada Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda & Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya dan Kearifan Lokal, di Lesehan Jack Kolam Bincau, kemarin.
Menurut Syarifah Rugayah, budaya lahir dari proses rasa dan pikiran manusia, serta usaha untuk membentuk budaya akan selalu ada selama masih ada rasa, sehingga perlu diwariskan kepada generasi mendatang.
“Jadi masyarakat maupun pemerintah daerah memiliki hak dan tanggungjawab untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal,” tambah politisi Partai Golkar.
Diakui, Perda Budaya dan Kearifan lokal ini memiliki ruang lingkup pengelolaan kebudayaan, pengelolaan cagar budaya dan pelestarian tradisi, serta hak dan tanggung jawab masyarakat maupun pemerintah daerah.
Salah satu narasumber, Dr Wahyudi Rifani mengungkapkan, generasi muda saat ini kurang mengenal budaya lokal, bahkan terpengaruh masuknya budaya barat.
“Budaya lokal perlu dikenalkan kembali kepada generasi muda, agar budaya Banjar tetap lestari dan tidak tergerus perkembangan zaman,” katanya.
Hal yang sama juga berlaku pada kearifan lokal, yang merupakan pandangan hidup dan pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan masyarakat lokal.
“Pengetahuan ini untuk menjawab berbagai masalah dalam memenuhi kebutuhan mereka,” jelas Wahyudi.
Apalagi kearifan lokal dipandang sangat bernilai dan mempunyai manfaat tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat.
“Ini yang membedakan dengan budaya barat, dimana anak diizinkan untuk tinggal sendiri sejak usia 18 tahun dan mengakibatkan sifat individualistis,” ujarnya.
Namun, sisi positifnya adalah anak-anak cenderung mandiri sejak dini dan memiliki pekerjaan.
Sedangkan narasumber lainnya, Mery Rosianti menambahkan, pentingnya melestarikan sistem pengetahuan tradisional, seperti betapung tawar dan bepidara, serta pembinaan lembaga budaya dan adat.
“Seperti kesultanan Banjar yang dikembalikan hidup, lembaga adat Dayak, dan pembinaan kesenian,” kata Mery Rosianti.
Perda Budaya dan Kearifan Lokal ini menjadi dasar penting bagi upaya melestarikan budaya dan kearifan lokal agar tidak terlupakan oleh generasi selanjutnya. (lyn/KPO-1)