Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kemiskinan Ekstrim Melanda Kalsel

×

Kemiskinan Ekstrim Melanda Kalsel

Sebarkan artikel ini

Oleh : Hana Nafisah
Lulusan Magister Manajemen

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin pada akhir 2022 yang lalu menerima data sekitar 39 ribu jiwa warga atau 8.333 keluarga di Banjarmasin berstatus miskin ekstrem, yakni berpenghasilan Rp12.000 per hari. Selain itu, Kepala BPS Provinsi Kalsel, Martin Wibisono diwakili Statistisi Madya, Nurul Sabah, melalui jumpa pers online BPS Kalsel, Senin (16/1/2023), menyampaikan, selama tujuh tahun terakhir, persentase penduduk miskin mengalami empat kali kenaikan cukup signifikan. Pertama pada periode Maret 2017, lalu September 2016, September 2020 dan September 2022. Selain itu, terlihat meningkatnya proporsi pekerja penuh. Terjadi tren peningkatan dibanding yang sebelumnya pada Agustus 2021 sebesar 64,30 persen menjadi 68,46 persen pada Agustus 2022. Walaupun begitu, pada data Agustus 2022 masih terdapat penduduk usia kerja imbas pandemi sebanyak 4.15 juta orang.

Baca Koran

Pada sisi lain, meskipun perekonomian mulai tumbuh, faktor yang dapat mempengaruhi akumulasi kemiskinan seperti terlihat di sepanjang September 2022, yaitu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK ini juga cukup dominan pada sektor padat karya, seperti industri tekstil, alas kaki serta perusahaan teknologi. Walaupun pemerintah memberikan bantuan mendorong daya beli masyarakat, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada kenaikan harga komoditas pangan. Perkembangan harga komoditas pangan dari periode Maret 2022 menuju September 2022 mengalami kenaikan, seperti beras naik 1,46 persen, gula pasir 2,35 persen, tepung terigu 13,97 persen, telur ayam ras 19,01 persen dan cabai merah naik signifikan +42,60 persen.

Secara umum, persentase penduduk miskin seluruh provinsi di Pulau Kalimantan pada September 2022, masih berada di bawah rata-rata nasional. Kalimantan Selatan merupakan provinsi dengan persentase penduduk miskin terendah di Pulau Kalimantan, sementara persentase penduduk miskin tertinggi tercatat di Kalimantan Utara. Dari sisi jumlah, Kalimantan Barat merupakan provinsi yang paling banyak penduduk miskinnya, sedangkan Kalimantan Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk miskin paling sedikit di Pulau Kalimantan. Namun secara nasional, persentase dan jumlah penduduk miskin di Kalsel, berada di posisi kedua terendah setelah Provinsi Bali.

Faktor yang mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung tingkat kemiskinan, mulai dari produktivitas tenaga kerja, tingkat upah netto, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, tingkat inflasi, pajak dan subsidi, investasi, alokasi serta sumber daya alam, ketersediaan fasilitas umum (seperti pendidikan dasar, kesehatan, informasi, transportasi, listrik, air bersih dan lokasi pemukiman), penggunaan teknologi, tingkat dan jenis pendidikan, kondisi fisik dan alam suatu wilayah, etos kerja dan motivasi pekerja, budaya atau tradisi, politik, bencana alam dan peperangan. Sebagian besar dari faktor-faktor tersebut saling mempengaruhi satu sama lain.

Baca Juga :  Sistem Kota Ramah Anak

Langkah yang akan ditempuh pemerintah Kota Banjarmasin adalah dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi yang harus melibatkan mereka yang berstatus miskin ekstrem minimal 30 persen dari peserta yang diundang. Pemerintah juga menggandeng masyarakat yang berpotensi bisa membantu kesejahteraan sosial (mapan) seperti wirausaha hingga pengusaha. Ditambah, ASN di lingkungan Kota Banjarmasin, khususnya yang muslim diminta untuk mengaktifkan zakat profesi ke Baznas Banjarmasin yang nanti akan mereka salurkan ke penerima.

Dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlangsung pada Rabu (1/2/2023), Pemko Banjarmasin turut membahas pengentasan status warga miskin ekstrem menjadi 0 persen pada 2024 nanti, sesuai dengan target dari pusat. Beberapa langkah disiapkan Pemko, diantaranya, mengadakan sosialisasi lintas SKPD yang melibatkan masyarakat. Di samping itu, mereka juga turut menggandeng masyarakat yang berpotensi bisa membantu kesejahteraan sosial (mapan) seperti wirausaha hingga pengusaha. Ditambah, ASN di lingkungan kota Banjarmasin, khususnya yang muslim diminta untuk mengaktifkan zakat profesi ke Baznas Banjarmasin yang nanti akan mereka salurkan ke penerima.

Problem kemiskinan yang berlarut-larut disebabkan oleh asas pandangan politik ekonomi yang berbeda secara diametral antara sistem politik ekonomi kapitalis sekuler dengan sistem politik ekonomi Islam. Sehingga solusi dan kerja keras yang dilakukan pemerintah daerah bersifat tambal sulam tidak mampu mengatasi problem dari akar masalah. Politik ekonomi Islam dalam khilafah adalah kebijakan yang diterapkan untuk menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat, orang per orang, secara menyeluruh. Selain itu, Khilafah membuka kesempatan bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai dengan kadar yang mampu diraih sebagai manusia yang hidup dalam suatu masyarakat yang khas, dengan corak dan gaya hidup yang unik.

Ada dua strategi agar politik ekonomi tersebut terwujud dengan sempurna. Pertama, Islam memiliki strategi umum terkait dengan sumber-sumber perekonomian negara, seperti pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa. Jika masalah yang menyangkut keempat sumber perekonomian ini bisa diselesaikan dengan baik, maka politik ekonomi Khilafah ini berhasil. Ini karena, harta yang berputar di tengah masyarakat pada dasarnya hanya ada tiga, yaitu tanah, harta yang diperoleh melalui pertukaran dengan barang, dan harta yang diperoleh dengan mengubah bentuk, dari satu bentuk ke bentuk lain. Empat sumber ekonomi tersebut hakikatnya adalah dasar aktivitas ekonomi rakyat. Dengan terselesainya empat kegiatan ekonomi, maka masyarakat akan mudah membuka lapangan kerja. Misalnya, di bidang pertanian, tanah merupakan obyek vital. Islam pun mengatur hukum pertanahan, yang meliputi cara memiliki dan mengelola tanah.

Baca Juga :  MEMBERSIHKAN HATI

Kemudian di bidang industri, Islam telah mengatur masalah ini dengan menempatkan pabrik atau manufaktur sebagai alat produksi dan mengembalikan status kepemilikannya pada barang yang dihasilkan. Sebagaimana kaidah fikih yang menyatakan, hukum pabrik atau manufaktur mengikuti hukum barang yang dihasilkannya. Oleh karena itu, lanjutnya, status pabrik atau manufaktur minuman keras, narkoba, film porno dan barang haram lainnya adalah haram, sebab produksi yang dihasilkannya adalah barang haram. “Demikian juga pabrik atau manufaktur yang menghasilkan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti minyak, gas, tambang emas, batubara, listrik, air, dan sebagainya adalah milik umum yang dikelola oleh negara”.

Selanjutnya di bidang perdagangan, pertukaran barang dengan barang bisa dilakukan oleh satu orang dengan yang lain, baik dalam satu wilayah Khilafah maupun dengan orang lain di luar wilayah Khilafah. Terakhir, di bidang jasa, baik yang menyangkut karya fisik maupun intelektual, Islam pun memberikan solusi dengan hukum ijarah, yang didefinisikan sebagai akad untuk memperoleh jasa (guna tenaga/manusia) tertentu dengan kompensasi tertentu. Jadi, dengan hukum-hukum ini maka kesempatan beraktivitas ekonomi akan terbuka lebar, lapangan kerja akan tumbuh. Masyarakat tidak akan sulit mengupayakan penghasilan sebagai pilar meningkatkan penghasilan

Untuk strategi kedua Khilafah, terkait dengan jaminan terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok dan dasar rakyat, serta kesempatan terpenuhinya kebutuhan sekunder seluruh rakyat, orang per orang secara menyeluruh. Kebutuhan pokok tersebut meliputi sandang, papan dan pangan, serta kebutuhan dasar rakyat secara umum, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Islam menetapkan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok individu dengan cara mewajibkan setiap pria, balig, berakal dan mampu untuk bekerja. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak, istri, ibu, bapak dan saudaranya. Jika individu tersebut tidak mampu dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya, maka beban tersebut dibebankan kepada ahli waris dan kerabat dekatnya. Jika ini juga tidak ada, maka beban tersebut berpindah ke pundak negara. Tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan itu dibebankan ke pundak negara. Dengan cara mewajibkan negara menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan sebagaimana yang dibutuhkan rakyat. Jika negara tidak mempunyai dana, maka negara bisa mengambil dharibah dari kaum muslim yang mampu, atau berutang.

Iklan
Iklan