Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Ketua DPRD : Wabup Balangan alm H Supiani Sudah Resmi Diberhentikan

×

Ketua DPRD : Wabup Balangan alm H Supiani Sudah Resmi Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Paringin, KP – H Supiani (alm) resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Bupati Balangan periode 2021-2024, karena berhalangan tetap (meninggal dunia, red) dalam rapat paripurna DPRD setempat yang digelar belum lama tadi.

“Ya benar, Wabup Balangan alm H Supiani sudah diberhentikan dari jabatannya. Dan pemberhentiannya telah disepakati oleh semua anggota dewan dalam rapat paripurna,” jelas Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, saat dikonfirmasi awak media baru-baru tadi.

Kalimantan Post

Disebutkan Fauzan, mekanismenya sudah kami jalankan.

“Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan dengan alasan berhalangan tetap, meninggal dunia, atau permintaan sendiri,” jelasnya sembari menambahkan pemberhentian tersebut memang harus segera diumumkan DPRD Balangan.

Kemudian dia juga menyampaikan, kemarin pengurus partai politik (parpol) pasca koalisi partai pengusung pasangan H Abdul Hadi-H Supian pada Pilkada 2020 ada menyerahkan berkas kesepakatan Partai koalisi, dan juga menyerahkan surat pengusulan percepatan PAW Wakil Bupati yang saat ini kosong kepada DPRD. (srd/K-6)

Baca Juga :  DPRD Dukungi Pemkab Balangan Gandeng UNIZAR
Iklan
Iklan