Banjarmasin, KP – Komisi IV DPRD Kalsel mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perpustakaan dan Pembudayaan Literasi pada paripurna dewan.
“Karena Komisi IV menilai perpustakaan belum menjadi bagian kehidupan keseharian masyarakat Kalsel,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, saat penjelasan Raperda tersebut pada paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, Rabu (15/2/2023), di Banjarmasin.
Padahal, keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia.
“Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Apalagi perpustakaan memainkan peranan penting dalam mempromosikan dan pembudayaan literasi di masyarakat melalui akses yang mudah dan bebas biaya ke sumber informasi dan bahan bacaan untuk masyarakat.
“Perpustakaan dapat menjadi pusat komunitas dan tempat untuk berbagi pengetahuan dan informasi,” tambah Firman Yusi.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah dalam jumlah, variasi dan intensitasnya, masih sulit diperoleh.
“Pada kondisi inilah, perpustakaan harus lebih berperan dan berkembang untuk mencerdaskan masyarakat,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.
Secara yuridis formal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk menyusun Perda untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
“Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan daerah, sesuai Pasal 8 dan 10 UU Nomor 43 tentang Perpustakaan,” jelas Firman Yusi.
Selain itu, juga berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah, serta mengembangkan budaya literasi sesuai Pasal 38 UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Lebih lanjut diungkapkan, berdasarkan beberapa hal tersebut, Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan sarana Pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembudayaan literasi.
Raperda ini mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, tenaga perpustakaan, kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah dan kelembagaan perpustakaan serta pembudayaan literasi.
“Juga pelestarian karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi daerah dan penyusunan dan penerbitan bibliografi daerah dan katalog induk daerah,” jelas Firman Yusi.
Kemudian, penyusunan dan penerbitan, kerja sama dan kemitraaan, pendanaan, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif dan keadaaan darurat. (lyn/KPO-1)