Amuntai, KP – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)berkomitmen melaksanakan Portal Satu Data yang ditandai dengan penandatanganan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penandatanganan komitmen bersama SKPD dilangsungkan belum lama tadi di mess negara Dwipa Amuntai.
Pejabat Bupati HSU R Surya Fadliansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Asisten I Ade Lesmana menyampaikan bahwa Pemkab HSU mengapresiasi instansi terkait yang telah melaksanakan kegiatan ini.
“Atas nama Pemerintah Daerah HSU,Saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini,” katanya.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam membangun komitmen antara SKPD dengan Instansi terkait mengingat untuk mencapai Satu Data perlu dukungan seluruh SKPD dan Instansi terkait sesuai dengan tupoksi masing – masing.
Satu Data HSU adalah data terpadu Kabupaten HSU yang menyajikan data – data seluruh SKPD yang tersedia dalam format terbuka dan mudah di akses serta digunakan kembali dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah bersamaan dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam membangun daerah.
Kepala Bidang E – Goverment Diskominfosandi HSU, Muzani mengatakan alur penyelenggaraan Satu Data HSU terdiri beberapa rangkaian proses yang dimulai dari Perencanaan Data,Pengumpulan Data,Pemeriksaan Data dan Penyebar luasan Data, dimana Diskominfosandi HSU selaku Wali Data berperan dalam keabsahan data tersebut dengan melakukan verifikasi data untuk selanjutnya di publikasikan.
“Untuk memastikan keabsahan suatu data kami akan memverifikasi data tersebut dan setelahnya data tersebut baru kami publhis,” terangnya.
Sementara itu Kepala BPS HSU Agus Salim mengajak seluruh instansi yang terkait untuk bersama – sama mendukung Portal Satu Data.
“Mari bersama – sama kita membangun Portal Satu Data,dimana nantinya data – data ini akan digunakan dalam perencanaan pembangunan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres), Pemerintah Daerah (HSU) menerbitkan Peraturan Bupati (PERBUB) HSU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Melalui Badan Pusat Statistik ( BPS) HSU selaku Pembina Data,dan Dinas Komunikasi,Infomatika dan Persandian (DISKOMINFO – SANDI ) HSU selaku Wali Data serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) HSU selaku Produsen Data untuk bersama – sama berkomitmen.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan Fucus Group Discussion tentang Daerah Dalam Angka HSU Dan Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Portal Satu Data. (nov/K-6)