Banjarbaru, KP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan terus mengoptimalkan pelaksanaan tusi dan layanan yang diberikan kepada masyarakat dan para stakeholders di Kalimantan Selatan. Kali ini Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Bidang Pelayanan Hukum melakukan pendataan terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas), Partai Politk (Parpol) dan Anak Berkewargaan Ganda (ABG) di Kota Banjarbaru yang kini statusnya ialah Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
Kamis (16/2/23) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan pelaksana pada Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menyambangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarbaru serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru guna menjalin silaturahmi dan melakukan pendataan terkait keberadaan Ormas, Parpol dan ABG di Banjarbaru yang memiliki sebutan ‘Kota Idaman’ tersebut.
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel disambut baik oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Syafruddin beserta jajaran Bakesbangpol Kota Banjarbaru. Syarifuddin menyampaikan sejauh ini di Kota Banjarbaru masih ada beberapa Ormas dan Parpol yang Kesekretariatannya belum jelas keberadaanya.
“Sebelumnya pernah terjadi pada saat pemeriksaan usai pelaksanaan pemilu salah satu sekretariat partai politik tidak berbentuk seperti tempat kesekretariatan dengan tidak ada kepengurusan dan terkesan rumah kosong dan kumuh dan juga sekretariat Ormas yang alamatntya terdaftar namun setelah didatangi tempat dimaksud tidak ada,” jelasnya.
Menanggapi hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan bahwa inventarisasi data organisasi masyarakat dan partai politik dilakukan untuk memastikan bahwa organisasi-organisasi tersebut telah terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya aktivitas organisasi yang melanggar hukum. Terkait hal yang disampaikan oleh pihak Bakesbangpol Banjarbaru tentu kita semua mengharapakan kedepannya dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap sekretariat ormas dan parpol yang telah terdaftar secara administrasi agar lebih tertib,” ucap Ngatirah.
Melanjutkan koordinasi ke Disdukcapil untuk melakukan pendataan ABG, Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel diterima dengan baik oleh Kusnadi selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru.
Pada kesempatan ini Ngatirah menyampaikan bahwa pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dilakukan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut memiliki kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk melindungi hak anak.
Kusnadi selaku Sekretaris Disdukcapil Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa saat ini tidak ada tercatat keberadaan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Kota Banjarbaru
“Sampai saat ini untuk Anak Berkewargaan Ganda statusnya masih nihil atau tidak ada tercatat, namun apabila dikemudian hari ada laporan terkait hal dimaksud, kami akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru sangat informatif dalam pemberian layanan yang semakin maju diera digital, ada sebanyak 59 Layananan pada Disdukcapil Kota Banjarbaru yang bisa diakses secara online maupun offline. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan jajaran dikenalkan dengan layanan Identitas Kependudukan Digital, dimana melalui aplikasi dimaksud data kependudukan bisa diakses dengan mudah dan aman sehingga tidak memerlukan berkas fisik di era yang semakin digital ini.
Kepala Divisi pelayanan hukum dan HAM, Natirah juga menyampaikan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdapat layanan digital yang dapat diakses dengan cepat dan juga mudah. Ia menambahkan adanya layanan baru terkait Legalisasi Apostille yang nantinya bersentuhan langsung dengan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali secara terpisah menyampaikan bahwa pendataan anak berkewarganegaraan ganda dan inventarisasi data organisasi masyarakat serta partai politik adalah upaya Kemenkumham Kalsel dalam memastikan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah dalam melindungi hak-hak anak serta memastikan organisasi-organisasi yang beroperasi di Kalimantan Selatan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Faisol. (KPO-1)