Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Lagi- Lagi Perda THM Tak Diindahkan

×

Lagi- Lagi Perda THM Tak Diindahkan

Sebarkan artikel ini
hAL 10 1 kLM HM Faisal Hariyadi
Faisal Hariyadi

Adanya pelanggaran yang mengatur penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam ((THM) dan Rekreasi menyambut peringatan hari besar keagamaan membuat Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi dibuat geram

BANJARMASIN, KP – Perda Kota Banjarmasin 12 tahun 2016 tampaknya masih sekedar diatas kertas.

Kalimantan Post

Pasalnya , perangkat hukum daerah itu terus saja tidak diindahkan dan sering dilakukan pelanggaran. Kali ini diduga yang melanggar adalah Mariga Cafe.

Mariga Cape berlokasi di kawasan Zafri Zamzam yang juga menyuguhkan musik live DJ itu, diduga tetap buka pada Jumat malam atau Malam Sabtu akhir pekan lalu (17/223).

Padahal malam itu bertepatan dengan hari besar keagamaan dengan diperingatinya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah dan pada Sabtu (18/2/23) dinyatakan hari libur nasional.

Menyikapi adanya pelanggaran yang mengatur tentang penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam ((THM) dan Rekreasi menyambut peringatan hari besar keagamaan itu membuat Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi kembali dibuat geram.

“Sebab dalam Perda sudah jelas dilarang keras diatur THM atau tempat hiburan lainnya tidak boleh beroperasi atau membuka usahanya,” katanya dihubungi {KP} Minggu kemarin.

Dengan tegas Faisal Hariyadi meminta agar Mariga Cafe diberikan tindakan tegas disertai sanksi tegas.

Selain itu Komisi I DPRD Banjarmasin juga berencana segera memanggil Kepala Satpol PP untuk meminta kejelasan laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Mariga Cafe.

“Sebab garda terdepan penegakkan perda, adalah Dinas Satpol PP,” tandasnya Faisal Hariyadi.

Ia juga mengingatkan kembali agar pengunjung THM atau tempat hiburan lainnya termasuk cafe dilakukan secara selektif sesuai Perda.

“Minimal 19 tahun atau sudah selesai sekolah lanjutan tingkat atas atau SMA,” demikian kata Faisal Hariyadi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Bakal Revitalisasi Pipa Distribusi
Iklan
Iklan