Banjarbaru, KP – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat Keputusan nomor : SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±26.070 Ha.
Perubahan Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas ±3.934 Ha.
Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas ±6.254 hektar, dalam rangka Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kalimantan Selatan.
Yang mana dalam surat keputusan itu memuat lahan Bendungan Riam Kiwa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, bersyukur progres rencana bendungan pembangunan Riam Kiwa mengalami kemajuan terlebih adanya
Keputusan Menteri LHK nomor : SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Artinya dengan ini adalah kemajuan signifikan, karena mengingat areal yang akan dijadikan Riam Kiwa ini dalam kawasan hutan dan ini sudah dikeluarkan. Tentu masih perlu adanya singkroninasi luasan dan pengukuran batas kawasan yang ada, dan ini akan segera ditindaklanjuti dengan tim akan turun ke lokasi,” jelas Hanifah.
Ini, usai acara rapat tindak lanjut pembangunan bendungan Riam Kiwa di Ruangan Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel, Rabu (1/2).
Sementara itu, Kepala Satker Bendungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Selo Kahar, mengatakan saat ini bendungan Riam Kiwa dalam tahap persiapan lelang di Ditjen Bina Konstruksi melalui Pokja Khusus mempertimbangkan skala dan nilai pekerjaan.
Selo berujar, Kementerian PUPR telah menyampaikan persyaratan kualifikasi
yang diperlukan untuk proses lelang kepada CEXIM Bank (Lender/Pemberi Pinjaman) untuk kemudian diterbitkan persetujuan dan shortlist serta dimulainya proses lelang.
Soal lahan diharapkan juga sudah bisa clear and clean.
“Kebutuhan Lahan Bendungan Riam Kiwa seluas 765,70 ha pada Kawasan Hutan telah diproses melalui PK RTRW Provinsi Kalsel,” ucapnya.
Masih dijelaskan dia, soal
Kebutuhan Lahan Bendungan Riam Kiwa seluas 5,81 hektar pada Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) telah diproses dan saat ini pada tahap kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi oleh Satgas A & B Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Banjar.
Namun diperlukan Tata Batas Kawasan Hutan terbaru sesuai hasil Revisi RTRW Provinsi untuk memverifikasi hasil pengukuran yang dilakukan Satgas A & B atas batas Kawasan APL.
Adapun Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemkab Banjar, Ikhwansyah, mendukung penuh atas rencana pembangun Riam Kiwa ini.
Hal ini dibuktikan dengan membuat forum konsultasi publik termasuk di wilayah Angkipih Kabupaten Banjar.
“Pada prinsipnya kami mendukung dan menyambut gembira akan adanya pembangunan Riam Kiwa karena maslahatnya akan dirasakan oleh warga Kabupaten Banjar,” kata Ikhwansyah. (mns/K-2)















