Keberadaan Perda Ramadhan itu sudah sesuai dengan relevansi kultur budaya masyarakat sehingga diharapkan bisa berjalan
BANJARMASIN, KP – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Kh Husin Naparin menyurati Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina agar tetap melaksanakan Perda Ramadhan yang saat ini diusulkan Revisi dan masih belum ada kejelasannya di DPRD Kota Banjarmasin.
Bahkan dalam surat bernomor B-06/DP-P/MUI-KS/SR/II/2023 MUI Kalsel menuliskan adapun Perda Ramadhan yang sudah ada di Kota Banjarmasin yaitu Perda No. 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2003 Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, nilai sudah cukup baik dan sudah sesuai relevansi kultur masyarakat kita sehingga diharapkan perda ini bisa berjalan secara tegas.
Terkait dengan adanya wacana revisi ramadhan, yang belum ada kejelasan dan masih bersama-sama terpending padahal sudah mendesak untuk dilakukan revisi terhadap Perda ramadhan, sehingga supaya Perda yang sudah ada agar dilaksanakan dengan baik.
MUI Kalsel dalam suratnya, menyebutkan Hasil Mukerda se Kalimantan Selatan tanggal 21-23 Desember 2022 dan selaras dengan mendekati bulan suci Ramadhan tahun 2023 M/ 1444 H, MUI Kalsel memandang perlu untuk memperkuat penegakan regulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan yang ada di Kabupaten/ Kota di Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin.
Surat itu diteken Ketua Umum MUI Provinsi Kalsel KH Husin Naparin bersama Sekretaris Umum, H Nasrullah AR yang ditujukan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
“Kami menilai keberadaan Perda Ramadhan itu sudah sesuai dengan relevansi kultur budaya masyarakat kita, sehingga diharapkan perda ini bisa berjalan dengan tegas,” tulis dalam surat yang diterima awak media Kalimantan Post.
Bahkan MUI Kalsel juga menyurati Forkopinda Kalsel sampai Kapolresta Banjarmasin masalah Penegakan Perda Ramadhan.
Sementara, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan mengapresiasi usulan MUI Kalsel dan itu menjadi bahan pertimbangan.
Diakui, Perda Ramadhan ini setiap tahun selalu menjadi polemik, sebetulnya kalau tidak ada kejadian-kejadian seperti tahun lalu, itu smoth atau berjalan lancar saja, karena kita saling menghormati antar umat beragama.
Bahkan yang terpenting, saat ini 3 bulan sebelum Ramadhan, sudah dimintakan kepada Satpol PP untuk melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada alasan bagi warga Kota Banjarmasin tidak tahu Perda Ramadhan.
Termasuk juga pelaku usaha, yang kemaren yang di usulkan termasuk perubahan jam tayang, mungkin bisa lebih pagi dari sebelumnya pukul 3 sore.”Itu bisa jadi pertimbangan” kata Ibnu Sina
Ketua Bappemperda Kota Banjarmasin DPRD Kota Banjarmasin, Dharma Sri Handayani terkait Penundaan Pembentukan Pansus memberikan jawaban melalui WA, dari WA yang dikirimkannya meminta untuk menanyakan langsung ke bagian perundang-undangan DPRD Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefry Fransyah mengatakan Pemko Banjarmasin menunggu sikap DPRD Kota Banjarmasin soal pembentukan Pansus Perda Ramadhan.
Menurutnya Perda Ramadhan ini bukanlah revisi namun pencabutan karena judul perdanya mengalami perubahan. Prosesnya bakal lama karena perlu kajian akademis, uji publik dan proses lainnya dalam pembentukan perda.
Poin penting dalam Perda Ramadhan ini adalah dari sebelumnya mengatur soal larangan diubah bagaimana mengatur soal toleransi dengan mereka non muslim kemudian soal jam buka yang bakal diatur dengan perwali atau Peraturan Walikota
“Perda mengamanatkan diatur dengan Perwali, nanti di Perwali diatur soal jam buka tadi, kenapa perlu diatur dengan Perwali ini karena lebih fleksible, nanti kalau tidak cocok lagi kebijakan ini bisa dirubah”. (Mar/K-3)